Sinyalir LINK Sultra, Dibantah Manajer Operasional PT Hoffmen Energi Perkasa

  • Bagikan
Manajer Operasional PT HEP, Muskin. (Foto: Ist)
Manajer Operasional PT HEP, Muskin. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sinyalir Lingkar Kajian Kehutanan Sulawesi Tenggara (LINK Sultra) terhadap PT Hoffmen Energi Perkasa (HEP) melalui pemberitaan media, melakukan pelanggaran dan ilegal mining di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dibantah oleh Manajer Operasional, Muskin.

“Terkait tudingan LINK Sultra di pemberitaan media itu saya katakan itu tidak mendasar sama sekali. Dalam rilis pemberitaannya sama sekali tidak benar dan merupakan fitnah, kalau bisa dia datang dan buktikan saja,” kata Muksin, saat dikonfirmasi oleh awak media di Kendari, Senin (5 September 2022)

Menurutnya, tudingan soal reklamasi yang dilakukan oleh PT Hoffmen di pulau-pulau kecil itu tidak benar adanya. Ia menegaskan jika memang tudingan itu benar adanya, tunjukkan bukti-buktinya, pulau mana yang direklamasi.

“Jadi saya minta agar LINK Sultra jangan asal bicara pepesan kosong, kalau mereka tidak tau di dalam internal perusahaan jangan melemparkan komentar seperti itu. Apalagi berbicara itu kan harus berdasarkan fakta dan bukti, jangan asal bunyi karena ini bisa saja kami laporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik perusahaan,” tegas Muksin.

“Sementara jika perusahaan melakukan reklamasi disitu, itu kan bahaya dan sama saja kita bongkar hutan lindung,” sambungnya.

Dia mengklaim bahwa sejauh ini PT Hoffmen Energi Perkasa (HEP) sudah bekerja sesuai dengan peraturan pemerintah maupun internal perusahaan.

Selain itu, PT Hoffmen Energi Perkasa juga beroperasi sesuai aturan yang berlaku, punya IUP pertambangan tipe C dan menambang diatas IUP sendiri.

“Jadi kesalahan kami dimana, tolong tunjukan dan buktikan, kemudian kalau dikatakan bahwa kami adakan reklamasi di pulau-pulau kecil tolong di foto pulau kecilnya, dimana, dan apa nama pulau itu, serta ada di daerah mana?, buktikan saja dan mana faktanya,” sebut dia.

Lebih jauh Muksin menjelaskan, PT Hoffmen Energi Perkasa adalah milik sendiri dengan luas izin operasi seluas 19, 3 hektare dan dikelola sesuai data dari pemerintah setempat.

“Kalau berbicara ilegal berarti kita tidak punya IUP, oleh karena itu LINK Sultra jangan asal komentar. Kalau bisa bawakan buktinya dan jika perlu lapor ke pihak berwajib jika memang kami salah jangan malah berkoar-koar di media dan tidak mendasar,” ucap Muksin.

Dirinya juga berharap kepada awak media jika ada narasumber berita, awak media harusnya melakukan konfirmasi terlebih dahulu apakah itu benar atau tidak, agar pemberitaan itu lebih berimbang dan tidak sebelah pihak.

“Perusahaan kami bekerja semua aturan dan kami penuhi berkasnya, sebab jika satu saja tidak dipenuhi maka semua akan berimbas. Apalagi sepanjang ini PT Hoffmen Energi Perkasa tenaga kerjanya aman-aman saja karena kami pekerjakan karyawan lokal sekitar kurang lebih 120 orang,” tutup Muksin.

Sebelumnya, PT Hoffmen Energi Perkasa (HEP) di sinyalir oleh Direktur Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sultra, Andriansyah Husen, bahwa perusahan yang bergerak di sektor pertambangan galian C atau tambang batu tersebut di duga menggarap di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Selain itu, LINK Sultra juga menduga PT Hoffmen telah merusak ekosistem dengan menggunakan Jetty yang diduga Ilegal dan melakukan reklamasi di pulau pulau kecil yang dimana semuanya perbuatan pelanggaran berat melawan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan