Kemendagri: Pelantikan Enam Kades Terpilih di Buton Idealnya Menunggu Putusan Inkrah

  • Bagikan
Ilustrasi pelantikan kades. (Foto: Dinamikajambi.com).
Ilustrasi pelantikan kades. (Foto: Dinamikajambi.com).

SULTRAKINI.COM: BUTON – Direktur Jendral (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri, Nata Irawan mengatakan sebaiknya Bupati Buton, Sulawesi Tenggara menunggu putusan inkrah dari PTTUN Makasar atas upaya banding yang dilakukan Pemda setempat sebelum melakukan pelantikan terhadap enam kades terpilih pada Pilkades serentak 2018 lalu.

“Kalo sedang ada proses hukum, sebaiknya tunggu dulu sampe ada kekuatan hukum tetap atau putusan inkrah, idealnya selesai dulu baru bupati melantik,” kata Nata Irawan kepada Sultrakini.com melalui sambungan telepon, Minggu (24/3/2019).

Menurut Nata, lebih berpolemik lagi pernah terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Dan atas persoalan tersebut bupati tidak melakukan pelantikan karena masih ada proses hukum yang sedang berjalan.

“Mungkin lebih berpolemik lagi terjadi di beberapa daerah tapi bupati tidak melakukan pelantikan,” ujarnya.

Lanjut Nata Irawan, sebaiknya Pemda Buton dalam hal ini DPMPD berkonsultasi di Kemendagri atau bersurat secara resmi sebelum mengambil sebuah keputusan.

“Kalo ada surat saya bisa jawab secara hukum, sarankan saja ke dinas BPMnya untuk menyurat ke Kemendagri,” sarannya.

Ditambahkan Nata, jika dalam masa proses hukum sedang berjalan dan terjadi kekosongan pemerintahan desa karena masa jabatan kepala desa telah berakhir. Maka, sesuai aturan yang berlaku, pemerintah setempat menunjuk pelaksana tugas yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS).

“Plt itu dari kabupaten yang tunjuk, dalam hal ini diketentuan PPnya itu dari PNS,” tutupnya.

Untuk diketahui, enam dari 53 desa yang mengikuti Pilkades serentak pada 2018 lalu mengajukan gugatan ke PTUN Kendari terhadap SK Bupati Buton Nomor 225 tahun 2018 tentang penetapan waktu pelaksanaan pilkades serentak yang dimenangkan penggugat.

Atas putusan PTUN Kendari tersebut dari berbagi portal berita, tergugat dalam hal ini Bupati Buton melalui kuasa hukumnya, Munsir mengajukan banding ke PTTUN Makasar karena menilai putusan tersebut tidak tepat yang membatalkan SK Bupati Buton Nomor 225 tahun 2018 itu.

Menurutnya, dimasukannya enam desa bersama dengan 47 desa lainnya dalam pilkades serentak 2018 lalu dinilai sudah tepat. Ke enam desa yang mengajukan gugatan di PTUN Kendari tersebut yaitu Kancinaa dan Kondowa Kecamatan Pasarwajo, Mega Bahari Kecamatan Lasalimu Selatan, dan Desa Matawia, Wolowa serta Suka Maju Kecamatan Wolowa.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan