Kepala BPD Matarape Laporkan PT KDI ke Polda Sultra, Diduga Menggali Jalan Warga

  • Bagikan
Ketua BPD Matarape, Karman (kanan) saat melaporkan PT KDI di Mapolda Sultra. (Foto: Ist)
Ketua BPD Matarape, Karman (kanan) saat melaporkan PT KDI di Mapolda Sultra. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Masyarakat di Blok Matarape, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara melaporkan PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) di Mapolda Sultra karena diduga telah melakukan penggalian jalan masyarakat yang melintasi Matarape – Lameruru tanpa izin warga sekitar.

Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Matarape, Karman S, mewakili masyarakat setempat, mengatakan penggalian jalan tersebut diperkirakan sudah satu Minggu berlangsung. Sehingga dampak dari penggalian jalan umum yang digali tersebut tidak bisa lagi dilalui oleh kendaraan seperti biasanya.

“Sekitar satu Minggu yang lalu PT KDI ini melakukan aktivitas penggalian di jalan yang melintasi Matarape – Lameruru sebanyak tiga kali. Tanpa permisi terhadap masyarakat setempat, PT KDI langsung main garap jalan masyarakat untuk aktivitas hauling sehingga mengakibatkan jalan itu rusak,” ungkap Karman, usai melapor di Mapolda Sultra, Selasa (3 Mei 2022).

Jalan masyarakat Desa Matarape yang diduga digali oleh PT KDI. (Foto: Ist)

Karman menjelaskan, bahwa jalan yang digali PT KDI tersebut merupakan jalan fasilitas umum yang biasa digunakan oleh masyarakat untuk aktivitas sehari-hari, baik untuk menopang perekonomian maupun aktivitas lain.

“Penggalian jalan itu mengakibatkan semua masyarakat Desa Matarape menjadi terhambat. Yang paling utama yaitu soal perekonomian, karena banyak warga memperoleh perekonomian dengan cara menjual bahan pangan miliknya kepada perusahaan-perusahaan melalui jalan tersebut. Bahkan, sudah ada masyarakat yang mengalami kecelakaan akibat penggalian jalan tersebut,” terang Karman

Dikatakannya, atas kejadian tersebut, dirinya yang mewakili masyarakat yang notabene menggunakan jalan tersebut merasa keberatan, karena tidak ada pertanggung jawaban dari pihak PT KDI atas aktivitas penggalian jalan hauling tersebut. Sehingga itu, mewakili masyarakat melaporkan PT KDI di Polda Sultra atas pengrusakan fasilitas jalan yang biasa gunakan itu.

“Hari ini, mewakili masyarakat Desa Matarape resmi melaporkan PT KDI atas dugaan pengrusakan fasilitas jalan umum di Desa Matarape,” ujarnya.

Dia menyampaikan, andai saja aktivitas tersebut dikomunikasikan lebih awal dengan masyarakat setempat maupun kepada Pemerintah Desa Matarape, baru beraktivitas tidak akan berimplikasi hukum. Pasalnya yang digali itu merupakan jalan satu-satunya paling dekat dilalui warga ketika warga untuk beraktivitas ketempat kerja, maupun ke pasar.

“Kemudian juga, jalan itu merupakan jalan turun-temurun yang sudah ada di Desa Matarape, bahkan sebelum aktivitas pertambangan, jalan tersebut sudah ada. Ini tidak ada sama sekali penyampaian PT KDI, langsung main gali,” kesalnya.

Lebih ironis lagi, bahwa PT KDI tidak membebaskan lahan tersebut, yang merupakan milik masyarakat. Sehingga tindakan tersebut dinilainya sebagai tindakan merampas hak milik rakyat.

“Inikan tidak elok. Olehnya itu hari ini kami melaporkan di Polda Sultra, dengan harapan dapat diatensi oleh kepolisian,” tutupnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, PT KDI belum dapat dikonfirmasi terkait laporan tersebut.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan