Kuasa Hukum PT AKP Warning PT AKM Tidak Keluarkan SPK di Wilayah OP Milik Kliennya

  • Bagikan
Plang larangan eksplorasi dan masuk di wilayah IUP PT AKP, (Foto: Ist)
Plang larangan eksplorasi dan masuk di wilayah IUP PT AKP, (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – Pihak Legal PT Adhi Kartiko Pratama (PT AKP) mengingatkan pemilik perusahaan PT Adhi Kartiko Mandiri (PT AKM) agar tidak mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) di wilayah koordinat izin usaha pertambangan (IUP) OP milik perusahaan PT AKP, di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kuasa Hukum PT AKP, Prisky Riuzo Situru SH, mengatakan peringatan atau warning tersebut dimaksudkan karena ada beberapa perusahaan yang melakukan explorasi di wilayah PT AKP tanpa ada koordinasi dengan pihak AKP itu sendiri.

“Ada perusahaan yang sedang eksplorasi dan kami dengan tegas menghentikan kegiatan tersebut,” kata Prisky Riuzo Situru SH, Selasa (24 Agustus 2021).

Prisky juga mengungkapkan, terkait dengan tindakan eksplorasi tanpa izin itu, pihaknya telah melakukan laporan ke Polres Konawe Utara dengan dalil dugaan tindak pidana ilegal minning dan ilegal explorasi sebagai mana diatur di Undang-undang Minerba dan dugaan tindak pidana di kawasan hutan di wilayah IUP PT Adhi Kartiko Pratama.

“Sangat jelas kami PT AKP yang memohon izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) di kehutanan dan sampai sekarang kami telah memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan secara sah oleh kehutanan,” ungkapnya.

Bahkan, Prisky menjelaskan, selama ini PT AKP sangat patuh dengan laporan dan tanggungjawab perusahaan berupa pembayaran PNBP karena bukan PT AKM yang memohon IPPKH melainkan AKP yang memohon dan sudah mendapatkan izin sah dari kehutanan.

“Jadi PT AKM atau perusahaan lain yang mendapatkan SPK dari PT AKM kami ingatkan tidak boleh memasuki areal yang kami sudah mohonkan pinjam pakai kawasan hutannya sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” tegas dia.

Prisky juga menegaskan, bahwa PT AKP tidak pernah berubah menjadi PT AKM dan tidak ada putusan pengadilan perdata yang mengatakan atau menetapkan PT AKP berubah atau menjadi PT AKM.

“Dari hasil wawancara saat kami di lokasi saat menghentikan pihak yang melakukan explorasi (pengeboran) di wilayah IUP OP kami PT AKP, pihak yang melakukan pengeboran mendalilkan mendapatkan SPK dari pihak PT AKM, yang jadi masalah adalah titik SPK yang dikeluarkan PT AKM yang di tanda tangani oleh bapak Simon Takaendengan tersebut masuk di wilayah IUP klien kami PT AKP,” katanya.

Maka dengan itu, PT AKP meminta kepada siapa pun yang mendapatkan SPK dari PT AKM untuk mengecek legalitas IUP OP PT AKM ke Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara dan Dinas Minerba pusat.

“Supaya jelas, apakah IUP OP Ini terdaftar dan berada dimana titik Koordinatnya,” pungkasnya. (C)

(Baca juga: Kuasa Hukum PT AKP: Putusan MA Belum Keluar, Tambang Sah Milik AKP)

Laporan: Aripin Lapotende
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan