Langgar Netralitas, 24 ASN Wakatobi Disanksi 

  • Bagikan
Kepala BKPSDM Kabupaten Wakatobi, Sahibuddin, (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Kepala BKPSDM Kabupaten Wakatobi, Sahibuddin, (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Setelah keluarnya rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), kini Pemda Wakatobi melalui majelis kode etik menjatuhkan sanksi kepada 24.

Sebanyak 24 ASN tersebut terbukti melanggar netralitas ASN dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Kepala Badan KPSDM Kabupaten Wakatobi Sahibuddin mengatakan, hingga saat ini sudah ada 30 rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN, namun enam orang diantaranya tidak terbukti.

“Jadi ada 24 orang yang direkomendasikan oleh KASN untuk diberikan sanksi, kemudian di tindaklanjuti oleh tim majelis etik,” kata Sahibuddin, Jumat (14/8/2020).

Sanksi yang diberikan 24 ASN ini berupa sanksi moral secara terbuka dan sanksi moral secara tertutup.

“Sanksi moral terbuka, berupa pembacaan surat pernyataan yang bersangkutan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya, disampaikan saat upacara di masing-masing istansi. Sementara sanksi moral tertutup atau rahasia yaitu pembina kepegawaian (kepala dinas) di istansi terkait memanggil yang bersangkutan lalu dinasehati agar tidak mengulangi perbuatannya.” ungkapnya.

Sebanyak 24 ASN ini terbukti mengomentara dan meng-like postingan bakal calon kepala daerah Arhawi, Haliana-Ilmiati, dan Febri Hidayat-La Ode Puasa. (C)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daen
g

  • Bagikan