Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Rokok, IYCTC Minta Ini ke Pemerintah

  • Bagikan
Ilustrasi rokok. (Foto: Elsa Claudia/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: Pemerintah Indonesia didorong memperkuat peraturan pengendalian zat adiktif produk tembakau. Pasalnya, potensi kaum muda menjadi target replacement smoker guna menjaga keberlangsungan bisnis industri rokok seolah semakin nampak seiring waktu.

Menanggapi keresahan itu, Indonesian Youth Council for Tobacco Control (IYCTC) melakukan konferensi anti-rokok Indonesian Youth Summit on Tobacco Control (IYSTC) pada 21-22 Mei 2022 dengan peserta sekitar 500 orang pemuda dari 65 organisasi di 31 kabupaten/kota dan empat negara yaitu Indonesia, Filipina, Vietnam dan Amerika Serikat, serta aktivis, akademisi dan pemerintah.

IYSTC merupakan koalisi kaum muda dalam upaya pengendalian tembakau dan zat adiktif di Indonesia yang inklusif dan bermakna. Koalisi kaum muda ini terdiri dari 43 organisasi di 20 kota atau kabupaten di seluruh Indonesia.

Dilansir dari Suara.com, IYCTC bersama peserta menyepakati sejumlah rekomendasi, antara lain mendorong pemerintah memperkuat peraturan pengendalian zat adiktif produk tembakau guna menurunkan jumlah prevalensi perokok anak di Indonesia dan melindungi anak muda dari industri rokok, serta meminta pertanggungjawaban industri rokok atas dampak kesehatan dan lingkungan yang ditimbulkan rokok konvensional dan rokok elektronik.

“Padahal, konsumsi rokok telah lama diketahui memberi dampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Selain itu, industri rokok menimbulkan dampak lingkungan dan merusak ekosistem,” tulisnya dalam rilis.

Dalam agenda tersebut, para peserta yang hadir bersama-sama menyepakati beberapa poin rekomendasi terhadap pemerintah, industri rokok maupun publik.

Rekomendasi untuk pemerintah, di antaranya meminta memprioritaskan kesehatan masyarakat dan lingkungan, khususnya kaum muda agar bebas dari kecanduan rokok konvensional maupun elektronik.

Pemerintah juga diminta memperkuat peraturan pengendalian zat adiktif produk tembakau-rokok konvensional dan rokok elektronik, dengan maksud untuk menurunkan jumlah perokok anak di Indonesia dan melindungi anak muda dari manipulasi industri rokok.

Hasil survei BPS pada 2021, persentase perokok usia 10-12 tahun adalah 0,7 persen; usia 13-15 tahun sebesar 1,44 persen; usia 16-18 tahun mencapai 9,59 persen.

Permintaan lain adalah meminta pertanggungjawaban industri rokok atas dampak kesehatan dan lingkungan dari rokok, mulai dari emisi karbon diproses produksinya; dampak terhadap kesehatan masyarakat, hewan, dan tumbuhan; hingga sampahnya yang mencemari lingkungan.

Kegiatan IYSTC juga meminta pemerintah membuat regulasi agar industri hiburan dan industri olahraga terbebas dari segala hal yang berhubungan dengan industri rokok, serta menyediakan fasilitas pemilahan sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) hingga lingkup terkecil, agar sampah rokok tidak merusak lingkungan. (C)

Laporan: Elsa Claudia
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan