Mengaku Jaringan Lapas Pengedar Sabu di Kendari Terancam Pidana Seumur Hidup

  • Bagikan
Konferensi pers penangkapan tindak pidana Narkotika.(Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)
Konferensi pers penangkapan tindak pidana Narkotika.(Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Satuan Resnarkoba Polres Kendari kembali menggagalkan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu sebanyak 10 gram di Kota Kendari.

Pelaku diketahui berinisial IE (24) berhasil diringkus di Kos Bude Agung Jalan Sorumba, Kelurahan Wawowanggu Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Minggu, (21/11/21) sekitar pukul 12.30 Wita.

Wakapolres Kendari, Kompol Muhammad Alwi didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Kendari IPTU Ridwan Koto, mengatakan anggota Sat Resnarkoba Polres Kendari mendapatkan info dari masyarakat bahwa di Kos Bude Agung Jalan Sorumba Kelurahan Wawowanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari sering terjadi peredaran gelap narkotika.

“Pelaku berhasil diringkus sekitar pukul 12.30 Wita di rumah kosnya dan dari tangan tersangka, tim Opsnal menyita 74 sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis Sabu seberat 89,84 gram,” Kata Kompol Alwi, Senin (29/11/21).

Dari hasil introgasi pihak kepolisian, tersangka mengaku sudah dua kali menerima paket narkotika jenis Sabu dari lelaki yang dia panggil Om Bos yang masih berstatus narapidana di Lapas Kelas II A Kendari dalam kasus yang sama.

Adapun modusnya dalam menerima barang haram tersebut, tersangka mendapat paket Sabu dengan mengambil tempelan di sekitar Kendari Permai sebanyak 2 paket. Daritadi paket tersebut kemudian dibagi-bagi menjadi paket kecil sebanyak 21 paket Sabu.

“Sebanyak 7 paket kemudian sudah ia sebar di sekitar Kelurahan Kadia dan tersisa 14 paket sabu,” terang mantan Danden Gegana Brimobda Polda Sultra ini.

Tersangka juga menerima paketan Sabu yang ditempel di sekitar Kampus Baru sebanyak 1 paket dan kemudian membaginya menjadi paket kecil menjadi 60 paket. Tapi paket tersebut belum sempat diedarkan keburu ditangkap oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari.

“Tersangka mengaku keuntungan yang akan diperoleh dari penjualan barang haram tersebut adalah Rp100.000 per gramnya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan