MK Tetap Membutuhkan Pers, Ini Alasannya

  • Bagikan
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono

SULTRAKINI.COM: Mahkamah Konstitusi tetap membutuhkan keberadaan media massa, walaupun informasi kegiatan MK sudah terpublikasih secara rutin melalui website resminya. Keberadaan pers dibutuhkan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga MK.

“Pers itu berpengaruh besar terhadap terciptanya public trust,” kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, di hadapan 113 jurnalis peserta kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Wartawan se-Indonesia di Cisarua Bogor, Rabu (24 April 2019) siang.

Menurut Fajar, dalam teorinya ada dua model hubungan media dengan hakim. Pertama, memungkinkan hubungan komunikasi antara pers dengan hakim, dan kedua hakim tidak diperbolehkan sama sekali berhubungan dengan pihak lain, termasuk media.

Untuk MK Republik Indonesia sejauh ini memilih model membangun hubungan komunikasi antara mahkamah dengan pers, melalui bagian humas. Namun tetap memperhatikan kode etik hakim konstitusi.

Dalam kode etik itu, misalnya, melarang hakim untuk menyampaikan sesuatu yang akan, sedang, atau telah menjadi perkara, kecuali bersifat penjelasan.

Dalam membangun hubungan dengan media, di MK mempunyai tim publikasi yang melibatkan person jurnalis untuk bekerja menerbitkan majalah konstitusi yang terbit setiap bulan, serta mengisi konten website MK yang dinamis berdasarkan berita-berita aktual.

Alasan lain MK membutuhkan media pers, karena biasanya masyarakat lebih percaya ketika membaca tulisan pers.

Membaca tulisan pers cukup dua sampai tiga paragraf sudah tuntas dibandingkan putusan hukum yang tebalnya mencapai hingga 150 halaman.

Publik selalu lebih percara tulisan pers dari pada membaca putusan hukum yang menggunakan bahasa ragam hukum yang rumit. Tulisan pers mengintisarikannya secara singkat, padat, dan jelas.

Laporan: Shen Keanu

  • Bagikan