Ngebut, DPRD Wakatobi Bahas Lima Raperda Sekaligus

  • Bagikan
Penyerahan dokumen Raperda kepada Ketua DPRD Wakatobi. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Penyerahan dokumen Raperda kepada Ketua DPRD Wakatobi. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Ngebut, DPRD Kabupaten Wakatobi membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus dalam Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (23/11/2022).

Ke lima Raperda tersebut, satu diantaranya merupakan Perda inisiatif DPRD kabupaten Wakatobi yaitu, Raperda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Sementara empat Raperda lainnya merupakan usulan Pemda Wakatobi. Ke lima Raperda itu yakni Raperda tentang Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (RAPBD) 2022, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, Raperda perubahan status perusahaan daerah air minum (PDAM) Kabupaten Wakatobi menjadi perusahaan umum daerah air minum (Perumda) Tirta Matahora, Raperda perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2018 tentang penyertaan modal pemerintah pada Perumda Tirta Matahora Kabupaten Wakatobi.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi Hamiruddin ini, di hadiri oleh Sekda Wakatobi La Jumadin, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Wakatobi, dan sejumlah anggota dewan.

Ketua DPRD kabupaten Wakatobi Hamiruddin mengatakan, sejumlah Raperda ini merupakan bagian dari agenda kegiatan dewan dimasa sidang pertama ini.

Sehingga di akhir 2021 ini, pihaknya memaksimalkan waktu, hingga harus kerja maraton. Sebab, keseluruhan Raperda tersebut sangat penting untuk difinalisasikan kedalam peraturan daerah.

Sekda Wakatobi, La Jumadin saat membacakan pidato Bupati Wakatobi Haliana menjelaskan, berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD bentuk hukum BUMD meliputi dua jenis yaitu Perumda dan Perseroan daerah.

“Dalam ketentuan pasal 402 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 menyebutkan bahwa BUMD yang telah ada sebelum undang-undang ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang ini, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak undang-undang ini diundangkan,” ujarnya.

Ketentuan ini, lanjut dia, kemudian diatur pula dalam peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 pasal 139 ayat (1) yang menyatakan bahwa perusahaan daerah yang telah didirikan sebelum berlakunya peraturan pemerintah ini dapat diubah menjadi BUMD.

Adanya ketentuan tersebut, mengisyaratkan kepada Pemda untuk segera melakukan penyesuaian terhadap bentuk hukum seluruh BUMD di daerahnya masing-masing.

“Demikian pula halnya dengan Pemerintah Kabupaten Wakatobi yang memiliki PDAM, wajib segera melakukan penyesuaian bentuk hukum menjadi Perumda atau perseroan daerah yang ditetapkan dengan Perda tentang perubahan bentuk hukum PDAM menjadi Perumda,” kata La Jumadin saat membacakan pidato Bupati Wakatobi.

Dikatakannya, selain untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, perubahan bentuk hukum ini diharapkan akan berdampak pada peningkatan mutu layanan serta profesionalitas dari BUMD yang bergerak di bidang penyediaan air minum.

“Dengan demikian, tujuan pendirian perusahaan daerah yang dimaksudkan untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah terutama berkaitan dengan kepentingan umum dapat dioptimalkan sehingga benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal dan dapat berperan aktif baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah,” paparnya

La Jumadin mengungkapkan, mengenai Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2018 tentang penyertaan modal pada Perumda air minum Tirta Matahora yang telah dibahas bersama beberapa waktu lalu dan telah di sepakati untuk dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

“Berdasarkan surat Sekretaris daerah Provinsi Sulawesi Tenggara nomor 188.342/5237 perihal hasil fasilitasi Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2018 tentang penyertaan modal pemerintah pada PDAM Kabupaten Wakatobi terlebih dahulu harus dibuat perda perubahan status PDAM menjadi Perumda air minum sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah,” ungkapnya.

Kemudian setelah Perda tentang Perumda air minum ditetapkan, barulah membentuk Perda tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Wakatobi pada PDAM.

Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badalan mengungkapkan, penetapan tema Raperda ini dimasukkan dalam
Propempeda berdasarkan hasil analisis kebutuhan Perda yang berbasis pada kewenangan daerah, urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah, penyelenggaraan pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat yang dilakukan pada awal 2021.

“Kemudian ditindaklanjuti menjadi prioritas setelah dilakukan pengukuran dan penetapan skala prioritas pembentukan Perda,” ucapnya.

Menurut dia, perangkat desa di Indonesia adalah aparatur pemerintah yang berada langsung di posisi terdepan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat maupun melaksanakan implementasi kebijakan, baik kebijakan nasional maupun kebijakan daerah.

Namun sayangnya, lanjutnya, terkat dengan hubungan kerja antara kepala desa dengan perangkat desa dalam prakteknya menimbulkan dinamika hubungan tersendiri. Banyak ditemukan berbagai persoalan menunjukkan disharmonisası hubungan kelembagaan diantara keduanya.

Beberapa permasalahan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang terjadi di Kabupaten Wakatobi antara lain, pemberhentian perangkat desa Sombano, Patuno dan Peropa.

“Sehingga, keberadaan Perda yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sangat dibutuhkan untuk dijadikan acuan dan pedoman bagi desa dalam pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” terangnya.

Demikian pula menyangkut hubungan kerja dan tata kerja pemerintah desa dalam rancangan Perda pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, salah satu yang dirumuskan adalah ketentuan dan mekanısme pengisian perangkat desa selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

“Hal ini penting karena kewenangan desa untuk mengisi perangkat desa harus mempunyai landasan hukum yang kuat yakni peraturan daerah, karena desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, termasuk mengisi perangkat desa,” jelasnya.

Keberadaan desentralisasi, memberikan kewenangan kepada daerah, dalam hal ini kabupaten kota untuk membentuk peraturan daerah tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 13 peraturan Menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Hal ini juga menjadi solusi hukum yang memberikan kepastian dan dasar bagi desa dalam menghadapi berbagai persoalan terkait perangkat desa di Kabupaten Wakatobi,” pungkasnya. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan