OJK: Tiga Cara Industri Jasa Keuangan bisa Lindungi Konsumennya

  • Bagikan
Deputi Direktur Pembelaan Hukum Perlindungan Konsumen OJK Pusat, Sabar Wahyono di Kota Kendari, Kamis (18/7/2019). (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)
Deputi Direktur Pembelaan Hukum Perlindungan Konsumen OJK Pusat, Sabar Wahyono di Kota Kendari, Kamis (18/7/2019). (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keungan (OJK) pusat mengedukasi pihak perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (18 Juli 2019). Sedikitnya tiga hal baru ditekankan kepada industri jasa keuangan untuk melindungi konsumennya.

Deputi Direktur Pembelaan Hukum Perlindungan Konsumen OJK Pusat, Sabar Wahyono, mengatakan hal utama dilakukan pihak perusahaan jasa keuangan harus merespon aduan konsumen agar mereka tidak pindah ke industri jasa keuangan lainnya. Selanjutnya, apabila tidak bisa menangani keluhan konsumen, terdapat satu wadah pelayanan konsumen, yaitu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

Sementara cara melindungi konsumen, lanjutnya, pihak perusahaan harus memberikan informasi yang benar menyangkut produk yang ditawarkan konsumen.

“Jika tiga hal ini diterapkan di semua perusahaan, konsumen/nasabah juga tidak merasa dirugikan setelah menggunakan produk jasa keuangan,” ucap Sabar Wahyono, Kamis (18/7/2019).

OJK berharap melalui edukasi tersebut, semua pihak terkait melakukan hal serupa kepada masyarakat yang ingin berinvestasi.

“OJK terus mengawasi tiga sektor perusahaan mulai dari perbankan, pasar modal, dan industri jasa keungan nonbank untuk menerapkan edukasi secara langsumg kepada nasabahnya,” tambahnya.

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan