Pemda Muna Diminta Non Aktifkan dan Copot Kadis BKPSDM

  • Bagikan
Wakil Bupati Muna Bachrun Labuta saat menerima massa aksi Aliansi Pemuda Mahasiswa Pemerhati Pemerintah Kabupaten Muna diruang kerjanya. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)
Wakil Bupati Muna Bachrun Labuta saat menerima massa aksi Aliansi Pemuda Mahasiswa Pemerhati Pemerintah Kabupaten Muna diruang kerjanya. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Sekelompok masyarakat Muna yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Mahasiswa Pemerhati Pemerintah Kabupaten Muna, melakukan aksi demonstrasi menuntut kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna agar menonaktifkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Pemuda Mahasiswa Pemerhati Pemerintah Kabupaten Muna pada Kamis, 27 Januari 2022), diawali dengan mendatangi mako Polres Muna, kemudian menuju ke Kejaksaan Negeri Muna dan sasaran akhir di kantor Bupati Muna.

Perwakilan pendemo, Iwan, mengatakan tuntutan menonaktifkan hingga pencopotan kepala BKPSDM Muna bukan tanpa alasan, pasalnya diduga melakukan pungutan uang demi pelicin kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan kedua, tersangkut paut pada dugaan masalah dugaan korupsi mesin oven kayu di Desa Lasalepa.

“Ini persoalan kita juga sebagai masyarakat Kabupaten Muna. Terkait saksi dan barang bukti uang pelicin dan saksi, ada akan tetapi masih dikonsultasikan ke lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) Sultra. Kepala BKPSDM juga tersangkut kasus korupsi pengadaan mesin oven pengering kayu. Atas kasus itu, kami meminta kepada Pemda Muna agar kepala BKPSDM di nonaktifkan dan bahkan kalau perlu dicopot dari jabatannya,” tegas Iwan saat menemui Wakil Bupati Muna Bachrun Labuta diruang rapatnya, Kamis (27/1/2022).

Wakil Bupati Muna Bachrun Labuta yang menghargai dan menjunjung tinggi kebebasan berpendapat didepan umum langsung menerima massa aksi Aliansi Pemuda Mahasiswa Pemerhati Pemerintah Kabupaten Muna, diruang kerjanya.

Dia menyampaikan kepada pendemo, bahwa bila ada bukti, karena ini persoalah hukum serahkan kepada mekanisme hukum, jangan sampai ini menjadi fitnah.

“Kalau bisa bukti yang dipegang, difoto copy, terus sampaikan ke Polres, Kejaksaan, dan Pemda atau kasih ke saya mewakili Bupati. Bawa buktinya, kalau sudah divonis hukum, maka tidak diminta sekali pun pasti diganti,” ucapnya.

Bachrun menyampaikan, Pemda menerima aduan pendemo dan akan memberikan tanggapan, untuk itu, harus menyiapkan bukti dan kita tetap terus berkomunikasi.

“Kalau tidak ada bukti atau kuintansinya, maka itu tindakan yang bodoh, sama halnya membuang uang dilaut,” cetusnya. (C)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan