Pemprov Sultra Laksanakan Sosialisasi Permendagri Terkait Penyusunan APBD TA 2019

  • Bagikan
Suasana sosialisasi Peraturan Mendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019, Selasa (7/8/2018).(Foto : Nur Cahaya/SULTRAKINI.COM)
Suasana sosialisasi Peraturan Mendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019, Selasa (7/8/2018).(Foto : Nur Cahaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2018, terkait pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019, di Plaza Inn Hotel by Horison Kendari, Selasa (7/8/2018).

Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Teguh Setyabudi, mengatakan APBD merupakan wadah untuk menampung kepentingan publik yang akan diwujudkan melalui kegiatan yang manfaatnya oleh masyarakat.

“Penting untuk direncanakan sehingga keuangan tahunan daerah yang disetujui oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Sultra dapat dirasan masyarakat,” jelasnya

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2019, Lanjut Teguh, merupakan penjabaran tahun kelima dari pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang memuat sasaran, arah kebijakan, dan strategi pembangunan. RKP 2019 akan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif dan spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program.

“RKP 2019 adalah merupakan pedoman bagi kementerian atau lembaga dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) tahun 2019 dan menjadi pedoman pula bagi pemda dalam menyusun RKP Daerah tahun 2019,” jelasnya

kata Teguh, Ini akan menjadi dasar dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun Anggaran 2019. Penyusunan APBD tahun Anggaran 2019 yang sesuai amanah Permendagri harus memuat prinsip yang tertib, tepat waktu, transparan, partisipatif, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

“Diharapkan nantinya dalam Penyusunan APBD tahun 2019 memperhatikan isu-isu terkait pengeloaan daerah yang berkisar pada belanja APBD dimana porsi belanja pegawai masih mendominasi agar tidak berdampak pada laporan keuangan tahun berikutnya,” terangnya.

Melalui kesempatan tersebut pula, ia turut berbangga dan memberikan apresiasi kepada kabupaten/kota yang dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Untuk Provinsi Sulawesi Tenggara Hasil Audit BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2017, 2 Kota dan 12 Kabupaten mendapat opini WTP dan 3 Kabupaten dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” ucapnya

Ia berharap, sosialisasi ini dapat menciptakan persepsi yang sama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kabupaten kota dan provinsi. Sehingga, Peraturan Daerah tentang APBD tahun Anggaran 2019, dapat mendukung tercapainya prioritas pembangunan nasional dengan tetap memperhatikan potensi dan kondisi masing-masing daerah.

Laporan : Nur Cahaya

Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan