Penghargaan WTP Diharapkan Terus Dipertahankan, Meski di Tengah Pandemi

  • Bagikan
Penerima WTP atas LKPD 2020 wilayah KPPN Kendari. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kendari Sulawesi Tenggara menyerahkan Piagam Penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah pada 2020.

Kepala KPPN Kendari, Tegut Retno Sukarno, mengatakan pencapaian WTP merupakan sesuatu kebanggaan sebagai bagian dari mengelola keuangan negara untuk mencapai tujuan bernegara, yaitu menciptakan masyarakat adil dan makmur, mencapai tujuan-tujuan pembangunan, serta mensejahterakan dan memeratakan kesejahteraan.

“Pemda yang meraih opini WTP ini ada beberapa yang memperoleh opini WTP antara tiga hingga delapan kali, yaitu Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara delapan kali, Kota Kendari tujuh kali, Kabupaten Konawe enam kali, Kabupaten Konawe Utara empat kali, Kabupaten Konawe Kepulauan dua kali, dan Kabupaten Bombana tujuh kali,” jelasnya, Jumat (15/10/2021).

Kata Teguh, pemerintah harus mengelola keuangan negara dalam kondisi Covid-19 saat ini yang mengakibatkan risiko bagi pertanggungjawaban keuangan pemerintah, olehnya itu pemerintah harus mampu mengkombinasikan antara emergensi dengan pelaksanaan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Laporan keuangan pemerintah pada 2021 diharapkan kembali terjaga kualitasnya, sehingga perlu dilakukan persiapan audit universe, berupa kolaborasi pemeriksa intern dengan pemeriksa ekstern dalam membangun transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah, pengungkapan yang memadai terkait penanganan covid, dan PEN dengan menggunakan prinsip full disclosure.

Pelibatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam penerapan pengendalian intern atas pelaporan keuangan juga penting guna melakukan tindak lanjut rekomendasi BPK atas temuan tahun sebelumnya agar tidak terulang di tahun yang akan datang.

“Dalam kondisi pengelolaan keuangan yang sangat luar biasa, pemerintah tetap perlu menjaga rambu-rambu dari sisi pelaporan keuangan negara, diperlukan penguatan peran APIP/Inspektorat Daerah untuk mengawal program penanganan Covid-19, dan PEN,” tambah Teguh.

Perolehan WTP bukan berarti sama sekali tidak terdapat permasalahan. Ada saja kesalahan minor dalam penyusunan LKPD pada Pemda penerima WTP, di antaranya keterlambatan atas penyelesaian pekerjaan pada tiga OPD belum dikenakan sanksi denda bernilai Rp 305.480.609,28.

“Kedua, sistem pencatatan, pengelolaan, dan pelaporan persediaan hibah vaksin dan barang donasi Covid-19 pada Dinas Kesehatan tidak memadai. Terakhir pengelolaan aset tetap tidak tertib,” jelasnya.

Di sisi lain, Teguh berharap dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi melalui berbagai langkah-langkah strategis termasuk percepatan belanja negara dan realokasi anggaran, langkah pemerintah di dalam melakukan penyesuaian dan peningkatan kecepatan hendaknya tidak mengabaikan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.

“Prinsip bahwa suatu saat pemerintah tetap akan bertanggung jawab terhadap setiap rupiah yang ada di dalam pengelolaan keuangan negara,” ujar Teguh. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan