PLN Ubah Golongan Tarif Listrik, Dianggap Matikan UMKM

  • Bagikan
Surat Badan Perlindungan Konsumen Nasional terkait pengaduan konsumen. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Perubahan golongan tarif listrik dari golongan tarif industri ke golongan tarif bisnis yang dilakukan oleh PLN Kolaka kepada Koperasi Bening Sejahtera, membuat mitra kerjanya hengkang yang berdampak sekitar 60 masyarakat Kolaka kehilangan pekerjaannya.

Padahal, pihak pemerintah memberikan dukungan kepada pelaku industri yang memberikan harga listrik di sektor industri jauh lebih murah dari semua jenis golongan tarif listrik PLN. Namun kenyataannya, perusahaan BUMN ini justru memberatkan dan mematikan usaha pengolahan ikan Koperasi Bening Sejahtera.

Ketua Koperasi Bening Sejahtera, Asdar Pamma, mengaku sangat menyayangkan sikap dari PLN. Sebab, perubahan tarif listrik tersebut dinilai dilakukan secara sepihak. Koperasi Bening Sejahtera merasa tidak pernah mendapat konfirmasi dari PLN kalau akan dilakukan perubahan tarif listrik.

“Aspek yang paling kami rasakan itu hengkangnya mitra usaha kami, tidak mudah mendapatkan mitra usaha yang mau menerima prodak udang headless (udang tanpa kepala) yang dikelolah langsung di Kolaka, banyak mitra kerja UPI besar di Kendari dan Makassar mau bekerja sama, tapi hanya mau menerima raw material, itu kan tidak menyerap tenaga kerja pascapanen, apa bedanya dengan pengepul udang? Sebagai gambaran raw material udang 1 ton yang masuk ke UPI Bening Sejahtera bisa menyerap tenaga kerja PK potong kepala udang sampai 20 orang, kalau sehari ada 3 ton, jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan 60 orang,” jelasnya, Jumat (8/5/2020).

Asdar Pamma menerangkan, koperasi yang dipimpinnya bergerak di bidang industri usaha kecil pengolahan ikan dan produksi ice flake, yang dimana industri ini menggunakan jaringan listrik PLN 3 Phase 82.000 VA, golongan I2 sejak Agustus 2017.

“Sebelumnya kami tidak pernah terpikir kalau PLN lakukan perubahan tarif karena tanpa pemberitahuan, setelah dilakukan evaluasi baru diketahui setelah kegiatan terhenti dan hanya membayar biaya beban bulanan tanpa pemakaian listrik, biasanya saya bayar 3.300.000 tiba-tiba melonjak 5.300.000 padahal sudah tidak ada kegiatan pengolahan,” sambungnya.

Karena merasa ada hal yang tidak pantas, Asdar Pamma meminta penjelasan kepada managemen PLN yang ada di Kolaka, tetapi PLN Kolaka merasa untuk kasus ini mereka tidak bisa berbuat banyak lantaran kewenangan berada di PLN wilayah Kendari atau Makassar.

Untuk mendapatkan keadilan, Koperasi Bening Sejahtera melayangkan surat ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan mendapatkan respon. “Kami mendapatkan respon dari Perlindungan Konsumen dan kasus ini akan dipelajari terlebih dahulu. Tetapi kerugian bukan kepada material saja, lebih kepada sosial. Yang dimana seharusnya PLN itu hadir untuk meringankan beban masyarakat-justru menjadi penyebab terpuruknya perekonomian masyarakat. Kami rasakan itu dan ini adalah kenyataan,” ucap Asdar Pamma.

Laporan: Suparman Sultan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan