Polda Sultra Mulai Lidik Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kelurahan Mokoau Kendari

  • Bagikan
Tim Inafi Polda Sultra mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan penyerobotan lahan warga di Kelurahan Mokoau. (Foto: Ist)
Tim Inafi Polda Sultra mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan penyerobotan lahan warga di Kelurahan Mokoau. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan mafia tanah di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari yang menjadi laporan masyarakat atas penyerobotan lahan oleh Radiman Mattang Cs.

Polda Sultra melalui tim Inafis langsung turun lapangan untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan mafia tanah tersebut. Pasalnya, tanah yang diduga dicaplok oleh Radiman Mattang Cs luasannya cukup fantastis yakni 47 Ha.

Sombo Sardin, salah seorang warga yang ikut dicaplok lahannya, mengatakan, tanah miliknya sudah dikuasai sejak 30 tahun lamanya. Tiba-tiba, Radiman Cs dengan berdasar putusan Pengadilan datang melakukan penggusuran, bahkan tidak sedikit tanaman warga yang ikut digusur.

Jika ditelisik berdasar putusan Pengadilan yang memenangkan Radiman Cs, sangat sarat dengan pemalsuan dokumen. Menurut Sombo, jika melihat Surat Keterangan Tanah (SKT) No: 43/III/DA/1972, yang dijadikan dasar Radiman Cs menggugat kepemilikan tanah warga, sungguh tidak masuk akal.

“Bagaimana bisa SKT tahun 1972 sudah tertulis wilayah tanah tersebut berada di Kecamatan Poasia. Sementara, Kecamatan Poasia sendiri terbentuk tahun 1978. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1978, yang mengubah status Kota Kendari menjadi Kota Administratif yang meliputi tiga wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Kendari, Mandonga, dan Poasia,” ungkap Sombo, Kamis (22 April 2022).

Hal lain yang dianggap janggal oleh Sombo adalah SKT tersebut bahasanya sudah memakai Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), sementara EYD sendiri mulai berlaku pada 17 Agustus 1972. SKT tersebut dikeluarkan pada Periode Maret 1972.

Ada juga, sambung Sombo, yang ikut menggugat itu ada nama Karmudin. Katanya, tanah tersebut sudah mulai diolah sejak tahun 1972, namun yang aneh justru penggugat sendiri lahir tahun 1975.

Dalih lain yang dijadikan alasan penggugat yakni soal rens atau kandang sapi yang luasannya 25 Ha. Akan tetapi hal tersebut, sudah jauh-jauh hari ditentang oleh anggota DPRD yang menyatakan hal tersebut tidak benar adanya.

“Awalnya 25 Ha dengan dalih kandang sapi atau rens milik merak. Setelah itu mereka kembangkan jadi 40 Ha, terakhir jadi 47 Ha,” paparnya.

Bahkan, lanjut Sombo, ada lahan milik warga yang tidak masuk dalam perintah eksekusi justru ikut digusur. Dengan kejadian tersebut, Sombo beserta istrinya sudah melaporkan Radiman Cs ke Polda Sultra.

“Kami akan mencari keadilan. Saya sudah melapor ke Polda, semua bukti-bukti sudah saya pegang, dan saya menentang Radiman Cs untuk adu data di Kepolisian,” ujar Sambo.

Sekedar informasi, selain Kepolisian yang gencar membasmi mafia tanah. Kejaksaan Agung juga sudah memerintahkan seluruh jajarannya membentuk tim khusus untuk memberantas mafia tanah. Keberadaan mafia tanah sudah sangat meresahkan masyarakat serta memicu konflik sosial.

Karena itu, Kejagung sudah memerintahkan jajarannya agar jaksa tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga mampu mengidentifikasi penyebab maraknya praktik mafia tanah.

Hingga berita ini ditayangkan, Radiman Cs belum dapat dikonfirmasi, berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan yang dimaksud.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan