Polres Wakatobi Amankan Pelaku Penikaman dalam Tawuran Antar 2 Desa

  • Bagikan
Tersangka IS yang telah di tahan di Rutan Polres Wakatobi. (Foto: Polres Wakatobi)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Setelah lebih dari tiga hari buron, akhirnya penyidik Polres Wakatobi berhasil mengamankan pelaku penikaman saat tawuran antar dua kelompok pemuda dari Desa Longa dan Desa Waelumu, Kecamatan Wangi-wangi, pada 12 Januari 2020.

Pelaku yang berinisial IS (18) yang merupan warga Desa Longa ini, sempat melarikan diri ke Kota Kendari menggunakan pesawat pagi hari usai melakukan penikaman. Namun pelaku berhasil dipulangkan pada 15 Januari 2020 usai penyidik melakukan komunikasi persuasif dengan pihak keluarga.

Kapolres Wakatobi, AKBP Anuardi, melalui Kasatreskrim Aslim mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pelaku diperiksa sebagai saksi, namun setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik langsung menetapkan sebagai tersangka.

“Awalnya tersangka dipanggil sebagai saksi, tapi setelah kami melakukan pemeriksaan ternyata IS cukup bukti untuk ditetapkan tersangka dalam tawuran yang mengakibatkan satu orang meninggal dan satu korban luka ini,” katanya, Kamis (16/1/2020).

Aslim menjelaskan, dua korban dari Desa Waelumu yakni, SW (24) meninggal dunia dan RW (27) menderita luka ini, tidak bertikai dalam tawuran tersebut. Namun saat itu kedua korban ingin melerai bentrok tersebut, namun malah yang menjadi korban.

“Posisinya saat itu korban ingin melerai bentrok itu, sementara pelaku ini ingin membantu rekannya. Tapi yang menjadi korban malah keduanya,” ungkapnya.

Korban SW tidak sempat dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka tusuk dibagian dada dan belakang yang cukup parah. Saat kejadian berdarah itu, pelaku terindikasi dalam keadaan mabuk karena mengkonsumsi miras.

Aslim mengungkapkan, setelah pihaknya mendapatkan informasi, anggota Polres Wakatobi langsung turun ke TKP, kemudian membentuk tim untuk memudahkan percepatan penangkapan pelaku.

Pelaku IS yang masih berstatus pelajar di SMK Unggulan Wakatobi. Bahkan rata-rata pemuda yang terlibat tauran ini masih dibawa umur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daen

  • Bagikan