Polsek Landono: Herman Jengkel, Lalu Aniaya Cucunya Pakai Besi Panas

  • Bagikan
Herman, kakek di Konawe memegang barang bukti yang gunakannya untuk menganiaya cucunya. (Foto: Ist)
Herman, kakek di Konawe memegang barang bukti yang gunakannya untuk menganiaya cucunya. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN – Herman, seorang kakek dari Desa Toluwonua, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara tega menganiaya cucunya berumur 1 tahun 4 bulan menggunakan besi panas dan sebatang bambu. Pelaku akhirnya diringkus polisi usai dilaporkan sendiri oleh istrinya.

Penganiayaan terhadap balita bernama Sari Rahmadani terjadi di Desa Toluwonua, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan pada Selasa (26 November 2019) sekira pukul 10.30 Wita.

Nenek Sari, Nanianti awalnya menitipkan cucunya itu ke rumah tetangga bernama Rita karena hendak pergi melayat. Beberapa waktu berselang, suaminya Herman datang mengambil cucunya itu dan membawanya ke rumah. Di sinilah penganiayaan itu terjadi.

Herman tega menempelkan besi yang baru saja dipanaskannya ke kedua telapak kaki cucunya. Tak berhenti di situ, ia juga mengambil potongan bambu lalu memukuli korban di bagian tubuh hingga mengalami luka memar serta melepuh.

“Setelah dia menempelkan besi di kedua telapak kaki korban, pelaku mengambil potongan bambu lalu memukuli korban pada bagian tubuhnya hingga korban mengalami luka terbakar atau melepuh pada bagian kedua telapak kakinya serta luka memar pada bagian paha dan punggung korban,” terang Kapolsek Landono, IPTU Agus Darmanto melalui Kanit Reskrim Polsek Landono, BRIPKA Alfret Langgorey, Rabu (27/11/2019).

Herman, kakek di Konawe ditangkap usai aniaya cucunya. (Foto: Ist)
Herman, kakek di Konawe ditangkap usai aniaya cucunya. (Foto: Ist)

Di hadapan kepolisian, Herman mengaku jengkel bila korban diasuh oleh istrinya karena korban sering menagis. Semenjak korban tinggal bersama pelaku, kata dia, istrinya tidak lagi memperhatikan anak kandungnya.

Mengetahui hal itu, nenek korban mengaduhkan suaminya itu ke Polsek Landono di hari yang sama.

“Setelah kita menerima laporan tersebut pelaku kita amankan di Desa Toluwonua, Kecamatan Mowila,”
jelasnya.

Di satu sisi, Herman juga mengaku baru saja menunggak miras pada Selasa (26 November 2019) atau sebelum melakukan penganiayaan.

Herman ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/34/XI/2019 /Sultra/Res Konsel/SPK Sek Landono tanggal 26 November 2019. Ia kini mendekam di jeruji Mapolsek Landono untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi mensangkakan Herman dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Penganiayaan Pasal 80 ayat (1),(2) jo Pasal 76C UU Nomot 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan masa kurungan 3 sampai 5 tahun.

Laporan: Cr1
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan