Proyek Paving Blok Pasar Sentral Wakatobi Kandas di Penertiban PKL

  • Bagikan
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Wakatobi, Safiuddin. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Wakatobi, Safiuddin. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Rencana penertiban pedagang kaki lima di pasar Sentral Wakatobi belum terealisasi. Padahal rencana itu telah disebut-sebut akan dilakukan sejak Januari 2018. Tindakan itu selain menertibkan pedagang yang sudah memenuhi lokasi terminal mobil dan bahu jalan, juga melancarkan proyek pemasangan paving blok di depan pasar sentral hingga ke lokasi terminal mobil.

“Kami tidak mau kerjakan proyek di situ, kalau di lokasi masih ada PKL. Harusnya dari Dinas Perdagangan segera relokasi para pedagang ini, supaya kita bisa bekerja, karena itu tugasnya mereka,” singkat Kepala Dinas Perhubungan Wakatobi, Hariadin, Kamis (3/5/2018).

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Wakatobi, Safiuddin justru balik meminta kepada Dinas Perhubungan Wakatobi tidak lepas tanggung jawab yang menjadi tugas bersama.

“Dinas Perhubungan tidak bisa bilang gitu, kita semua harus sama-sama, mereka yang harus atur jalur jalan ke bawah (tempat relokasi) karena di sana jalannya sempit. Bahkan selama ini yang tarik retribusi di PKL itu bukan kami, tapi Dinas Perhubungan,” jelas Safiuddin.

Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kecamatan, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan PKL sebelum memasuki Ramadan.

Safiuddin juga menegaskan, pedagang harus bersedia direlokasi ke tempat yang disiapkan sekira 200 tempat sesuai nama pedagang masing-masing.

Satpol-PP agar segera dilakukan penertiban karena akan memasuki bulan ramadhan, “kemarin kami undur karena masih banyak kegiatan daerah,” terangnya

Puluhan PKL pasar Sentral Wakatobi sebelumnya, mendatangi Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat untuk meminta pihaknya tidak pilih kasih dalam merelokasi pedagang pada 3 April lalu.

“Masa hanya kami saja yang dilarang untuk menjual di kawasan terminal, padahal PKL yang lain tidak dilarang, kami juga bayar retribusi Rp 2 ribu per hari sama dengan yang lain,” kata seorang PKL pasar Sentral Wakatobi, Nur Afia.

 

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan