Proyek Penataan Kawasan Pariwisata Pantai Yoro Alami Keterlambatan, Pihak Perusahaan Didenda

  • Bagikan
Pantai Yoro di Kecamatan Binongko, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Proyek penataan kawasan destinasi pariwisata Pantai Yoro di Kecamatan Binongko, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara mengalami keterlambatan pekerjaan.

Proyek dengan nilai kontrak senilai Rp 18.280.260.000 yang dikerjakan oleh PT Bahana Prima Nusantara itu mengalami keterlambatan pekerjaan sejak 8 Desember 2022, hingga kini juga belum terselesaikan.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Wakatobi, Nadar mengatakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Dispar memberikan waktu kepada pihak kontraktor selama 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.

“Sesuai peraturan maka diberikan kesempatan selama 50 hari sepanjang yang bersangkutan memiliki kesiapan dan memiliki keyakinan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut,” jelasnya, Jumat (30 Desember 2022).

Selain itu, kata Nadar, dalam masa perpanjangan waktu 50 hari, pihak perusahaan dikenakan denda hingga akhir pekerjaan.

Saat ditanya mengenai persentase progres pekerjaan tersebut, Nadir enggan berkomentar. Menurutnya, keterlambatan pekerjaan penataan kawasan destinasi pariwisata Pantai Yoro diakibatkan kondisi cuaca, mobilisasi material, serta ketersediaan tenaga kerja. (C)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan