Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Jadi Pengedar Jaringan Lapas 

  • Bagikan
Pelaku saat di giring ke Mapolresta Kendari. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)
Pelaku saat di giring ke Mapolresta Kendari. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali meringkus pengedar narkotika jenis Sabu inisial BY (36) dengan berat bruto 60,38.

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Penahananya beberapa tahun lalu seolah tak jera hidup di balik jeruji besi. Pelaku kembali ditangkap di Kompleks BTN BPN Jalan Ratna Sari, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada Selasa, 15 Februari 2022 sekitar pukul 02.00 Wita.

“Pelaku merupakan target yang diincar ditambah lagi laporan dari masyarakat,” ujar Wakapolresta Kendari Kompol, M. Alwi, Kamis (17 Februari 2022).

Dia mengungkapkan, pada saat di tangkap, dari hasil penggeledahan hingga ke rumah pelaku, Tim Resnarkoba berhasil menemukan barang bukti berupa 33 sachet pelastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 60,38 gram dan 1 buah Pireks berisikan kristal bening diduga Sabu dengan berat bruto 1,87 gram.

Lebih lanjut, Polisi berpangkat satu bunga melati ini menuturkan, kalau tersangka BY sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada tahun 2019 di Polres Kolaka Utara dan masih menjalani sisa hukuman dengan status pembebasan bersyarat.

Dari pengakuan tersangka, ia telah menerima satu paket sabu dengan berat 50 gram dari lelaki ELO kemudian dibagi menjadi 33 paket. Pelaku dijanjikan imbalan 3 juta rupiah apabila berhasil mengantar paket sabu dari  ELO ke Morowali, Sulawesi Tengah.

“Pelaku BY mengenal ELO saat masih menjalani hukuman sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Kendari,” ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan kurungan penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan