Ratusan Paket Sabu Siap Edar Gagal Beredar di Kendari, Awalnya dari Laporan Masyarakat

  • Bagikan
Terduga pelaku AG setelah ditangkap polisi dan diamankan di Mapolresta Kendari, Jumat (25 November 2022). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Satresnarkoba Polresta Kendari menggagalkan ratusan paket narkotika jenis sabu siap edar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Terduga pelaku merupakan pria 22 tahun berinisial AG.

AG yang kini berstatus tersangka ini dibekuk saat hendak mengedarkan sabu dengan cara ditempel di sekitar Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Selasa (22 November 2022) sekitar pukul 23.00 Wita. Tertangkapnya AG juga merupakan hasil dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi sabu di sekitar Kadia.

Kabag OPS Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak, menjelaskan ketika digerebek–polisi menemukan 104 saset sabu seberat 43,7 gram siap edar tersimpan di dalam tas tersangka.

Tak hanya berhenti di situ, tim Narko10 melanjutkan penggeledahan di rumah AG dan betul saja, polisi menemukan dua saset plastik kosong dan timbangan digital yang kerap digunakan tersangka.

“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Kendari guna melakukan pengembangan lebih lanjut,” ucap Kompol Jupen, Jumat (25 November 2022).

Dalam introgasi pihak kepolisian, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang lelaki berinisial BR yang berada di Kota Kendari.

Terungkap pula AG menerima 40 saset sabu dari BR lalu membaginya menjadi 110 saset kecil untuk diedarkan. Transaksi keduanya dilakukan melalui telepon. AG ternyata juga diarahkan untuk menempel sabu di sekitar Kendari.

“Saya disuruh sama BR, dijanjikan uang 100 ribu/satu gram kalau laku,” terang ucap tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AG ijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan lama hukuman paling cepat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan