Rugikan Negara Jutaan Rupiah, Bea Cukai Sita 6.600 Batang Rokok Ilegal di Unaaha

  • Bagikan
Operasi Pasar peredaran rokok ilegal di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. (Foto: Dok Bea Cukai) 
Operasi Pasar peredaran rokok ilegal di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. (Foto: Dok Bea Cukai) 

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Gelar Operasi Pasar, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari menyita sebanyak 6.600 batang rokok diduga ilegal di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Kepala Bea Cukai Kendar, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, ribuan batang rokok diduga ilegal itu diamankan di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, saat dilakukan operasi pasar bersama Satpol PP setempat.

“Tim melakukan penindakan terhadap rokok-rokok ilegal yang ditemukan yaitu sebanyak 6.600 batang,” ucap Purwatmo, Kamis (24 Maret 2022).

Ia mengungkapkan, ribuan batang rokok ilegal yang ditemukan tersebut ditaksir dengan nilai barang sebesar Rp7.593.000.

“Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp7.593.000 dan total perkiraan kerugian negara dari sektor cukai, PPN HT dan pajak rokok sebesar Rp4.760.000,” ungkapnya.

Purwatmo menambahkan, dalam operasi pasar kali ini, Bea Cukai Kendari bersinergi dengan Satpol PP Kabupaten Konawe yang dilakukan di wilayah pasar Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Operasi pasar dilaksanakan dengan cara melakukan pengecekan rokok-rokok yang beredar atau dijual oleh toko-toko dan kios-kios yang ada di Kecamatan Unaaha.

Selain melakukan pengecekan, lanjut Purwatmo, petugas juga memberikan sosialisasi kepada toko dan kios tentang perbedaan dan ciri-ciri rokok ilegal.

Purwatmo menegaskan akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara

“Mari bersama kita gempur rokok ilegal,” tutupnya. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan