Sempat Mangkir, Prof B Datangi Penyidik Namun Belum Ditahan

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO), Prof B mendatangi Polresta Kendari untuk jalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik, Selasa (23 Agustus 2022).

Prof B sebelumnya dijadwalkan jalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polresta Kendari pada Senin, 22 Agustus 2022. Namun karena beralasan sakit, tersangka mangkir (tidak menghadiri panggilan).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, tersangka datang untuk menjalani pemeriksaan dampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 09.00 Wita.

“Rencannya hari ini kami akan layangkan surat panggilan pemeriksaan kedua, tapi pagi tadi tersangka didampingi kuasa hukumnya datang ke penyidik dan bersedia untuk dimintai keterangan,” ucap Fitrayadi, Selasa (23 Agustus 2022).

(Baca: Dosen UHO Prof B jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Polisi Layangkan Panggilan Penahanan)

Prof B menjalani pemeriksaan di ruangan Tim Penyidik Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polresta Kendari.

Sementara itu, untuk keputusan penahanan terhadap oknum dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) ini masih menunggu hasil dari pemeriksaann yang dilakukan oleh Tim Penyidik.

“Kami akan lihat apakah kepada tersangka bisa kita lakukan penahanan atau tidak, nanti seiring berjalannya pemeriksaan,” ujarnya.

Polisi berpangkat tiga balok emas menjelaskan, atas perbuatan pelecehan yang dilakukan Prof B akan diganjar dengan Pasal 6 huruf A dan C Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 dengan maksimal pidana penjara 12 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Prof B ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 18 Agustus 2022. Penetapan status tersangka ini setelah Tim Penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara atas dugaan tindak pelecehan yang dilakukan oleh Guru Besar UHO itu terhadap salah seorang mahasiswi berinisial R. (B)

Laporan: Riswan 
Editor: Hasrul Tamrin