Siap-Siap, ASN Pemprov Sultra Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Kena Sanksi

  • Bagikan
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Sultra, Suharmin Arfad (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Sultra, Suharmin Arfad (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencanangkan bakal menerapkan aturan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov yang sampai saat ini masih menunggak pajak utamanya kendaraan bermotor bakal dikenakan sanksi. 

Hal ini dilakukan berdasarkan masukan dari Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI saat mengunjungi Bapenda dalam rangka melakukan tugas monitoring atau pemantauan pada 26 Januari 2022 lalu. 

“Item yang menarik dari diskusi kita adalah ASN bebas tunggakan pajak kendaraan bermotor. Keinginannya Korsupgah penerapannya dapat dilakukan untuk seluruh ASN baik itu Pemprov ataupun kabupaten dan kota,” jelas Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Suharmin Arfad, Rabu (2 Februari 2022). 

Namun, kata dia, sebagai permulaan pihaknya bakal menerapkan aturan ini untuk ASN lingkup Pemprov Sultra karena mudah dijangkau. Ini juga sebagai bahan evaluasi dan laporan tiap bulan kepada Korsupgah KPK. 

“Kita sedang mempersiapkan ide untuk menyusun peraturan gubernur (Pergub) tentang hal itu. Jadi, nanti ada hukuman bagi ASN yang menunggak pajak,” terangnya. 

Lanjut Suharmin, untuk saat ini Bapenda sedang membuat kajian dan meminta data dari semua ASN kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra kemudian menghitung berapa potensi tunggakan pajaknya. Menurutnya, jika hasilnya besar maka segera dibuat peraturannya. 

“Karena pengalaman di Jawa Tengah mereka dongkrak pendapatan daerahnya dari aturan itu. Jika aturan ini sudah dipatuhi oleh ASN lingkup Pemprov maka selanjutnya bakal diterapkan juga di tiap daerah,” bebernya. 

Untuk jenis sanksi yang diterapkan menurutnya, itu semua tergantung dari keputusan pimpinan dalam hal Ini Gubernur Sultra. 

“Terserah pimpinan apakah tidak dibayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), atau tidak dibayar gajinya dulu, segala macam. Apakah di tunda kenaikan pangkatnya nanti dirumuskan dalam pergub,” tandasnya. (C)

Laporan: Al Iksan 
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan