Temuan Narkotika di Provinsi Sultra Meningkat Pesat di 2022 Dibandingkan Tahun Lalu

  • Bagikan
Barang Bukti Narkotika jenis Sabu. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) mengungkap 438 kasus peredaran narkotika dengan 529 orang tersangka sepanjang 2022.

Dalam pengungkapan selama setahun, polisi mengagalkan 17 kilogram sabu dan menjadi barang bukti Polda di wilayah Sultra untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto mengatakan, narkotika jenis sabu yang diamankan sepanjang tahun 2022 sebanyak 17 kilogram. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan 2021 dengan temuan 8 kilogram.

“Selain barang bukti sabu, kami menyita barang bukti lain, seperti ganja 1,56 kilogram, tembakau gorila 4,3 gram, pil PCC 90 butir, dan ekstasi 22 butir,” jelas Teguh, Kamis (29 Desember 2022).

(Baca juga: Satresnarkoba Polresta Kendari Gagalkan 3,6 Kg Narkotika Sepanjang 2022, Sabu Paling Banyak)

Sementara itu, Diresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono menambahkan, pengungkapan kasus narkoba tahun ini meningkat pesat di banding tahun sebelumnya, baik dari jumlah tersangka maupun barang bukti.

“Kami akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkoba di Sultra. Artinya, di situ teman-teman bisa menganalisa kami tidak main-main dalam upaya penegakan hukum,” terangnya.

Dia berharap sinergitas berbagai pihak terus terjalin, tidak terkecuali dengan insan pers agar melaporkan jika mengetahui atau melihat transaksi atau peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polda Sultra.

“Di tahun 2023 yang kami kejar di atas pengedar (bandar),” tambah Bambang. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan