Tingkatkan Edukasi Literasi Keuangan, OJK Goes To Kampus di Universitas Muhamadiyah Kendari

  • Bagikan
Suasana edukasi sektor jasa keuangan oleh Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan di Universitas Muhammadiyah Kendari. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat edukasi literasi jasa keuangan, salah satunya di lingkungan kampus dengan program OJK Goes to Campus. Kali ini, melalui Dewan Komisioner OJK melakukan kuliah umum di kampus Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) dengan dihadiri oleh beberapa kampus yang ada di Kota Kendari, Kamis (21/9/2023).

Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Republik Indonesia (RI), Sophia Wattimena mengungkapkan, selain mengatur, mengawasi dan melindungi Sektor Jasa Keuangan (SJK), OJK juga mendapatkan amanat baru untuk mengembangkan SJK sesuai UU pengembangan dan penguatan sektor keuangan (PPSK).

“Jadi, kami juga memiliki peran utama dalam memberikan penguatan di sektor jasa keuangan dengan mengoptimalkan edukasi dilingkungan masyarakat, Perguruan Tinggi dan instansi terkait,” ungkap Sophia saat ditemui di Aula UMK, Kamis (21/9).

Dijelaskan, OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam Sektor Jasa Keuangan (SJK). Kedua, OJK juga melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan.

“Kemudian untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, OJK juga melakukan penyidikan Tindak Pidana sektor jasa keuangan dan melaksanakan pengembangan sektor keuangan serta memelihara Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) secara aktif sesuai dengan kewenangannya.

“Jadi, OJK senantiasa berupaya untuk menjaga iklim yang kondusif serta mendorong kontribusi Sektor Jasa Keuangan dalam perekonomian,” ucapnya.

Sophia menambahkan, OJK telah menyediakan berbagai media dalam rangka upaya peningkatan
literasi dan inklusi keuangan serta perlindungan konsumen antara lain menyediakan kanal pengaduan konsumen, kanal literasi dan inklusi keuangan, kontak 157 dan layanan informasi debitur.

“Penerapan manajemen risiko di sektor jasa keuangan merupakan aspek penting dan esensial tidak hanya hal-hal yang bersifat negatif, namun juga untuk menangkap peluang dan akan efektif jika melekat dalam setiap pengambilan keputusan,” pungkasnya.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan