Tokoh Kaledupa Sayangkan Fraksi PDIP Tolak Pinjaman Untuk Pembangunan Di Wakatobi

  • Bagikan
Tokoh melenial Kaledupa, Ahmad Daulani. (Foto: Istimewa). 


SULTRAKINI.COM: WAKATOBI- Salah seorang tokoh Milenial Kaledupa Ahmad Daulani, menyayangkan sikap lima anggota fraksi PDI-Perjuangan dan satu orang politisi partai Gerindra yang menolak pinjaman anggaran sebesar Rp 200 milIar untuk pembangunan infrastruktur jalan di Wakatobi dua (Kaledupa, Tomia, dan Binongko).

Bahkan lima anggota DPRD Wakatobi dari Fraksi PDI Perjuangan, Arifuddin Rasidi, Saharudin, Mayana, Irman dan Wa Ode Rusmi, dan politisi Gerindra  sekaligus sekretaris Fraksi Gebar melakukan walkout dalam rapat paripurna Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2020 pada 24 November 2020.

“Ia kita sangat sayangkan, mereka tidak mendukung usulan pembangunan di pulau Kaledupa, Tomia, dan Binongko,” kata dosen yang akrab disapa Daulani itu.

Ahmad Daulani mengatakan, seharusnya para perwakilan rakyat itu menyetujui program pemerintah yang berpihak pada masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompoknya.

“Dengan alasan pemda bahwa usulan pinjaman daerah sebesar Rp 200 M itu untuk digunakan membangun infrastruktur daerah khususnya di Kaledupa dan Binongko agar adanya pemerataan pembangunan, saya sebagai masyarakat kaledupa sangat setuju, sebab untuk menjawab permintaan masyarakat akan infrastruktur,” tegas budayawan muda dari Kaledupa itu.

Ia menilai, walk out yang dilakukan oleh enam anggota DPRD ini syarat akan kepentingan politik menjelang kontestasi Pilkada Wakatobi makin semakin memanas dan mrngabaikan kepentingan masyarakat banyak.

“Penolakan oleh fraksi PDIP dengan aksi walk out dari ruang rapat itu sah-sah saja, namun marilah kita melihatnya ini untuk kepentingan masyarakat Wakatobi.

Lanjutnya, fraksi yang melakukan penolakan harus mampu menjelaskan ke masyarakat tentang alasan penolakan tersebut.

“Apakah cacat hukum yang dimaksud terletak pada Prioritas yang disusun berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewajiban daerah berupa prioritas pembangunan daerah ataukah pada tahapan penyusuna KUA DAN PPAS,” paparnya

Ia menilai, pengusulan pinjaman dari Pemda inI sah-sah saja karena saat pandemi Covid-19 ini APBD Wakatobi banyak digunakan untuk penanggulangan pandemi ini. Kemudian dalam aspek hukum tidak dilarang untuk melakukan peminjaman untuk pembangunan daerah.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD dari fraksi PDI Perjuangan, Arifuddin  menerangkan usulan dana pinjaman dilanjutkan sebelum memiliki kajian hukum yang jelas, dan persetujuan DPRD.

“Sudah dimasukan dalam KUAPPAS, kajian hukumnya belum ada dan persetujuan anggota DPRD belum ada. Kenapa harus masuk ke KUAPPAS. Kalau kita mau masuk ke KUAPPAS mari kita hapus pinjaman ini supaya kita lanjutkan ke DAU kita, kalau tetap dimasukan saya juga keluar dari rapat ini, dan saya tidak bertanggungjawab tentang pinjaman ini,” ucapnya.

Namun hal ini dibantah oleh Sekda Wakatobi, La Jumadin bahwa proses pengusulan dana pinjaman ini sudah sesui dengan PP nomor 56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah.

PP nomor 56 tahun 2018 pasal 16 dijelaskan, pengusulan dana pinjaman wajib mendapatkan persetujuan DPRD, namun proses pengusulannya dilakukan secara bersamaan saat pembahasan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara.

“Ini yang kami lakukan kemarin, sehingga kita usulkan bersamaan dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) bersama DPRD beberapa hari lalu,” paparnya

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan