Wali Kota Kendari Syaratkan PTM Jika 80 Persen Guru Telah Divaksin

  • Bagikan
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, saat disuntik vaksin. Foto: Ist.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, saat disuntik vaksin. Foto: Ist.

Pemerintah Kota Kendari memberikan sejumlah syarat bagi sekolah yang ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, misalnya sebanyak 80 persen guru dan staf harus sudah mengikuti program vaksinasi, juga melakukan pengaturan jumlah anak didik di dalam kelas. Semua itu sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

SULTRAKINI.COM: Menyambut pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada Juli 2021, pemerintah Kota Kendari mensyaratkan pada guru dan staf di lingkungan sekolah bersangkutan harus sudah mengikuti program vaksinasi Covid-19, sedikitnya sebanyak 80 persen dari total tenaga pendidik yang ada.

Wali Kota Kendari, H Sulkarnain Kadir, SE, ME, mengatakan hal itu kepada pimpinan media anggota AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia) Wilayah Sultra, di Kendari, Senin (14 Juni 2021) malam.

Menurut Sulkarnain, di Kota Kendari sebelumnya telah melakukan uji coba PTM terbatas di beberapa sekolah. Sehingga pemerintah benar-benar yakin ketika melaksanakan PTM tersebut.

Wali Kota menjelaskan, pelaksanaan PTM terbatas secara teknis akan diatur berdasarkan pedoman yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag). Misalnya, jumlah murid dalam kelas dibatasi.

Catatan SultraKini.com, jumlah tenaga pendidik di Kota Kendari sebanyak 4.630 orang, terdiri guru SD dan SMP. Sejumlah sekolah di Kota Kendari memang telah mengikuti program vaksinasi. Misalnya SMPN 4 Kendari, sebanyak 66 dari 73 guru yang ada di sekolah itu telah divaksin, sedangkan 7 guru lainnya belum divaksin karena tidak memenuhi syarat karena mempunyai penyakit bawaaan atau komorbid.

Sebelumnya, DPRD Kota Kendari telah meminta agar semua guru di daerah ini diberikan suntik vaksin untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.

“Guru memang harus diutamakan dalam pemberian vaksin, demi kelancaran belajar tatap muka nantinya,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Rajab Jinik kepada wartawan, belum lama ini.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Jakarta menyarankan kepada satuan pendidikan yang berada di zona hijau serta guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksin untuk segera melaksanakan PTM terbatas.

Nadiem menyampaikan, dirinya memahami kekhawatiran yang dirasakan para pendidik dan orang tua terutama terkait kesehatan dan keselamatan. Namun, juga terdapat berbagai risiko dan dampak jangka panjang terutama bagi para peserta didik jika PTM terbatas tidak dilaksanakan.

“Kami memahami keinginan dari para pelajar agar PTM segera dimulai. Ini menunjukkan masih cukup banyak sekolah yang belum memberikan opsi PTM terbatas,” ujar Mendikbudristek dalam siaran pers yang diterima redaksi SultraKini.com.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag)  telah meluncurkan panduan pembelajaran tatap muka (PTM) yang  merupakan alat bantu bagi guru dan tenaga kependidikan jenjang PAUDdikdasmen dalam memudahkan persiapan pelaksanaan PTM terbatas di Masa Pandemi COVID-19.

“Para pemangku kepentingan di bidang pendidikan memang membutuhkan panduan operasional yang akan memudahkan kita mempersiapkan dan melaksanakan PTM terbatas, sebagai turunan SKB Empat Menteri yang telah disepakati,” kata Nadiem.

Editor: M Djufri Rachim

  • Bagikan