2023 Dihapus, Bagaimana Nasib 3 Ribu Tenaga Honorer di Wakatobi?

  • Bagikan
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kabupaten Wakatobi, Hasan. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara resmi melarang pengangkatan tenaga honorer pada 28 November 2023.

Hal tersebut menyusul surat yang diterbitkan Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 pada 31 Mei 2022. Dengan adanya surat tersebut, ribuan tenaga honorer di Indonesia terutama di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara mulai harap-harap cemas terhadap nasib mereka ke depan.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wakatobi, Hasan, mengatakan pihaknya siap menjalankan surat edaran Menteri PANRB tersebut. Penghapusan tenaga honorer dinilainya akan mengurangi kinerja di setiap Organisasi Perangkat Daerah karena mereka masih sangat dibutuhkan daerah.

“PNS kita ini kan masih sangat kurang. Di setiap OPD masih butuhkan tenaga honorer,” jelasnya, Kamis (30 Juni 2022).

Dalam surat Kementerian PANRB tersebut, Menteri Tjahjo menyatakan dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

Bagi pejabat pembina kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah. (C)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan