DPRD Kendari Raih Penghargaan JDIHN dari Kemenkumham

  • Bagikan
Humas DPRD Kendari, Bobi Adrian Sabara saat menerima penghargaan dari Kemenkumham Sultra. (Foto: Humas Kemenkumham Sultra)
Humas DPRD Kendari, Bobi Adrian Sabara saat menerima penghargaan dari Kemenkumham Sultra. (Foto: Humas Kemenkumham Sultra)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari berhasil meraih penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) 2022 terbaik dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, di Aula Kantor Wilayah saat membuka kegiatan rapat koordinasi pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022.

Penghargaan ini terkait kewajiban pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan juga kerjasama dalam proses Pembentukan Peraturan Daerah di 2021.

Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kota Kendari, Bobi Adrian Sabara mengungkapkan, pemberian penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM akan memberikan semangat sehingga terus meningkatkan prestasi di lingkup DPRD Kendari.

“Pemberian penghargaan anggota JDIHN untuk memotivasi dan mendorong realisasi pemenuhan hak hak dasar masyarakat oleh pemerintah daerah,” ujarnya, Selasa (22 Maret 2022).

Utamanya lanjut Bobi, pemenuhan hak dasar di bidang hukum yaitu memberikan kepastian dan keadilan hukum dalam bentuk pemberian informasi hukum yang akurat, lengkap, cepat dan mudah melalui pengelolaan JDIHN berbasis pemanfaatan teknologi dan komunikasi.

JDHIN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

“Manfaat dari terbentuknya JDIHN adalah mengembangkan kerja sama yang efektif antara pusat jaringan dengan anggota jaringan, serta meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan memberi pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketaatan pemerintahan yang baik, transparan, efektif dan efisien dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayaj Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba mengatakan penghargaan yang diberikan terkait kewajiban pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan daerah dan juga kerjasama dalam proses Pembentukan Peraturan Daerah pada tahun 2021.

“Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap Pemda dan DPRD atas kerjasama dalam mewujudkan peraturan daerah yang sesuai dengan undang-undang,” tuturnya.

Ia berharap, dengan sinergi dan kerjasama ini ada manfaat lebih serta menjadi daya dorong untuk senantiasa memberikan kontribusi terbaik bagi daerah, bangsa dan negara. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamri
n

  • Bagikan