Klinik Kekayaan Intelektual Hadir di Sultra, Daftar Merek bisa Melalui Ini

  • Bagikan
Gubernur Sultra, Ali Mazi membuka Mobile Intellectual Property Clinic. (Foto: dok kemenkumham Sultra)

SULTRAKINI.COM: Klinik Kekayaan Intelektual bergerak atau Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) kini hadir di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tepatnya di Kota Kendari Sulawesi Tenggara pada 8-11 Agustus 2022.

Klinik kekayaan intelektual bergerak bertujuan untuk mewujudkan perlindungan kekayaan intelektual, baik dalam bentuk pendaftaran merek, desain industri, paten, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan indikasi geografis maupun pencatatan hak cipta, serta kekayaan intelektual komunal warisan tradisi masyarakat Sultra.

Masyarakat yang ingin mendaftarkan mereknya bisa melalui link https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur. Selain itu, masyarakat yang ingin berkonsultasi mengenai Klinik kekayaan intelektual bergerak bisa ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan merek produk diantaranya:

  1. Etiket/label merek
  2. Tanda tangan pemohon
  3. Surat rekomendasi UKM Binaan atau surat keterangan UKM binaan dinas (Asli) – untuk pemohon usaha mikro dan usaha kecil
  4. Surat pernyataan UMK bermaterai – untuk pemohon usaha mikro dan usaha kecil.

Terobosan Klinik hasil kolaborasi Kementerian Hukum dan HAM Sultra dengan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Republik Indonesia ini menjadi program dalam menginisiasi terwujudnya layanan-layanan untuk melindungi kekayaan intelektual bagi masyarakat Sultra. Di satu sisi, untuk meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Menurut Plt DJKI Kemenkumham, Razilu mengatakan, kolaborasi dalam menciptakan ekosistem kekayaan intelektual ini bertujuan menjemput potensi-potensi kekayaan intelektual di daerah melalui Klinik Kekayaan Intelektual.

“Adanya Klinik Kekayaan Intelektual di wilayah-wilayah Indonesia dapat mengakselerasi pencapaian tujuan dan upaya mengaktualisasikan segenap potensi besar dari kekayaan intelektual menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia,” kata Razilu dilansir dari Antaranews, Selasa 9 Agustus 2022. (C)

Laporan: Wa Ode Ria Ika Hasana
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan