Andi Merya Nur Divonis 3 Tahun Penjara, JPU Bakal Ajukan Banding Alasannya Ini

  • Bagikan
Suasana sidang vonis Eks Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur, Selasa (25/4/2022). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)
Suasana sidang vonis Eks Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur, Selasa (25/4/2022). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif, Andi Merya Nur menjalani sidang lanjutan pembacaan putusan kasus dugaan suap pada pengerjaan jembatan dan pembangunan 100 rumah di Koltim, Selasa (26 April 2022).

Sidang lanjutan ini digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Dalam pembacaan putusan yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Ronald Salnofri Bya, mengatakan bahwa pihaknya menjatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta pada Andi Merya.

“Terdakwa Andi Merya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta,” kata Ronald Salnofri Bya saat membacakan putusan vonis.

Andi Merya Nur divonis membayar uang pengganti Rp25 juta atau hukuman pengganti penjara 1 bulan dan pidana tambahan pencabutan hak politik selama 2 tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana.

“Terdakwa Andi Merya Nur menjadi contoh yang buruk sebagai pejabat pemerintah,” ujarnya.

(Baca juga: Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Sidang Perdana, Berikut Tuntutan JPU)

Sandungan Andi Merya terkait kasus dugaan suap terkait paket konsultasi dua proyek jembatan dan jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah di Pemkab Koltim tahun anggaran 2021. 

Saat ditemui usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Tri Mulyon Hendradi, menuturkan akan melakukan upaya banding karena putusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan, dimana tuntutan yang diajukan sesuai Pasal 12a dengan hukuman penjara minimal 5 tahun penjara, sementara hakim memvonis dengan Pasal 11 dengan hukuman penjara 3 tahun.

“Kami akan menyatakan banding karena tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan,” ucap Tri Mulyon.

Dia juga menambahkan, dalam putusan tersebut Hakim melihat unsur pada Pasal 11  yang dinilainya saksi Anzarullah memberi fee 30 persen tersebut karena inisiatif dan proyek belum terlaksana, serta sudah sesuai prosedur pelelangan yang sebenarnya. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan