Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Sidang Perdana, Berikut Tuntutan JPU

  • Bagikan
Andi Merya Nur mengikuti sidang perdana di PN Kendari, Selasa (25 Januari 2022).(Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (25 Januari 2022).

Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Andi Merya menjalani sidang di Kota Kendari dengan dikawal ketat oeh petugas. Nampak pula Andi Merya mengenakan rompi oranye KPK.

Pantauan Sultrakini.com, Bupati nonaktif ini memasuki ruang sidang Cakra di PN Kendari Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari sekitar pukul 11.10 Wita. Persidangan terlihat dikawal ketat personel Satuan Brimob Polda Sultra. Sidang perdana ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya.

Andi Merya mengikuti sidang perdana di PN Tipikor Kendari di dampingi kuasa hukumnya. Ia nampak tegar mengikuti sidang dengan stelan baju putih lengan panjang, celana hitam, hijab cokelet, sepatu teplek hitam, dan masker berwarna putih.

Persidangan dilakukan secara terbuka dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga diikuti sejumlah sanak keluarga dan kerabat tersangka.

Andi Merya Nur mengenakan rompi oranye KPK usai menjalani sidang perdana di PN Kendari, Selasa (25 Januari 2022). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

Dalam surat dakwaan bernomor 07/TUT 01.04/24/01/2022, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari tiga orang jaksa, yakni Agus Prasetya Raharja, Tri Mulyono Hendradi, dan Asril menuntut Andi Merya dengan dakwaan alternatif.

“Kesatu bahwa terdakwa selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yakni Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026 melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji dari Anzarullah (Kepala BPBD Koltim), padahal diketahui atau patut diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” jelas JPU KPK yang membacakan dakwaan, Agus Prasetya Raharja.

Hadiah atau janji itu, lanjut JPU, adalah untuk mengizinkan Anzarullah melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Pekerjaan Pembangunan dua unit jembatan di Kecamatan Ueesi dan seratus rumah di Kecamatan Uluiwoi dilakukan oleh perusahaan yang ditunjuk oleh Anzarullah.

Hadiah atau janji yang diterima oleh terdakwa Andi Merya merupakan sejumlah uang (fee) dari Anzarullah sebesar 30 persen atau senilai Rp 250 juta dari total nilai anggaran Rp 889 juta pada kurun waktu September 2021.

Padahal, lanjut JPU, hal tersebut bertentangan dengan kewajiban terdakwa Andi Merya selaku Bupati Kolaka Timur sebagaimana dalam Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

“Perbuatan terdakwa Andi Merya merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana,” terang JPU Agus.

Pada dakwaan kedua, eks Bupati Kotim didakwa menerima hadiah atau janji yang diketahui atau patut diduga diberikan karena kekuasaannya atau kewenangannya yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Bupati Kolaka Timur, berupa sejumlah uang dari Anzarullah seperti yang disebut pada dakwaan pertama.

“Perbuatan terdakwa Andi Merya merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana,” tambah JPU.

Atas dua dakwaan ini, Andi Merya ketika ditanya oleh Hakim Ketua Ronald Sanofri Bya mengaku memahami seluruh isi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.

“Saya mempercayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada tim pengacara saya yang mulia,” timpal Andi Merya ke majelis hakim.

Sidang berikutnya akan digelar pada 8 Februari 2022 di PN Tipikor Kendari dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Tim JPU KPK sendiri mengaku akan menyiapkan dan menghadirkan empat orang saksi pada sidang berikutnya. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan