Andi Merya Nur Dijadwalkan Sidang Perdana di Kendari, sudah Ditahan di Lapas Perempuan

  • Bagikan
Andi Merya Nur (kiri) bersama Anzarullah (kanan) memakai ropi oranye ketika konferensi KPK. (Foto: potongan video KPK)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Andi Merya Nur tiba di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Senin (17 Januari 2022). Bupati Kolaka Timur non-aktif ini merupakan tersangka korupsi dugaan kasus dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ke Pemerintah daerah setempat yang bergulir pada pertengahan 2021.

Tiba di Kota Kendari melalui Bandara Haluoleo, Andi Merya langsung menuju Lapas Perempuan Kelas III Kendari untuk dilakukan penahanan.

“Iya benar (Andi Merya tiba di Lapas Perempuan), kami terima 17 Januari 2022, jam 16.00,” jelas Kepala Lapas Perempuan Kelas III Kendari Andi Wirdani Irawati, Selasa (18 Januari 2022).

Hingga saat ini pihaknya menunggu pihak penahanan terkait persidangan pembacaan terdakwa.

Diterangkan Plt jubir KPK RI, Ali Fikri, tersangka Andi Merya dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Kendari untuk menjalani sidang secara tatap muka di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari. Sidang perdana akan dilakukan dengan acara pembacaan surat dakwaan jaksa pada Selasa, 25 Januari 2022 pukul 10.00 Wita.

“Tujuan pemindahan tempat tahanan ini agar proses persidangan dilakukan secara tatap muka di dalam persidangan,” ucapnya, Selasa (18 Januari 2021).

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara terdakwa kasus operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Andi Merya Nur dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari, Provinsi Sultra.

Pelimpahan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Koltim itu dilakukan tim jaksa KPK pada Selasa (11 Januari 2022).

Setelah pelimpahan, PN Kendari mengagendakan sidang pembacaan surat dakwaan.

KPK menetapkan Andi Merya bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur, Anzarullah sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada Maret-Agustus 2021, Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB, berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi serta dana siap pakai.

Kemudian awal September 2021, Andi Merya dan Anzarullah datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan, di mana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB, yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar dan hibah dana siap pakai Rp 12,1 miliar.

Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah diduga meminta Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan Anzarullah dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.

Adapun khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.

Andi Merya diduga menyetujui permintaan Anzarullah tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada Andi Merya sebesar 30 persen.

KPK menduga Andi Merya meminta uang Rp 250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah tersebut.

Anzarullah telah menyerahkan uang Rp 25 juta terlebih dahulu kepada Andi Merya dan sisanya Rp 225 juta disepakati akan diserahkan di rumah pribadi Andi Merya di Kota Kendari.

Adapun sisa uang Rp 225 juta tersebut yang diamankan KPK saat OTT terhadap Andi Merya dan kawan-kawan. (B)

(Baca: 7 Hal yang Menguatkan Bupati Koltim dengan Kepala BPBD Diduga Korupsi)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan