7 Hal yang Menguatkan Bupati Koltim dengan Kepala BPBD Diduga Korupsi

  • Bagikan
Bupati Koltim Andi Merya Nur bersama Kepala BPBD Koltim Anzarullah dampak membelakangi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers. (Foto: potongan video KPK)

SULTRAKINI.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hubungan Bupati Andi Merya Nur dengan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah dalam dugaan korupsi terkait dana hibah dari BNPB, Rabu (22/9/2021).

Bupati bersama Kepala BPBD Koltim kini menyandang status tersangka dugaan korupsi atas penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Koltim pada 2021.

Lebih jelasnya keduanya diduga berperan sebagai pemberi dan penerima suap terkait dana hibah dari BNPB pusat yang diajukan Pemda Koltim melalui proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi serta dana siap pakai pada Maret-Agustus 2021.

(Baca juga: Projek Ini Penyebab OTT KPK pada Bupati Koltim?)

Berikut poin-poin hubungan keduanya menyangkut dugaan suap tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan KPK.

  1. Pada Maret-Agustus 2021, Bupati bersama Kepala BPBD Koltim mengusulkan proposal dana hibah ke BNPB, berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi serta dana siap pakai.
  2. Awal September 2021, Bupati Koltim bersama Kepala BPBD tersebut datang ke BNPB pusat di Jakarta terkait pengajuan dana hibah logistik dan peralatan. Di mana Pemkab Koltim memperoleh dana hibah BNPB, berupa hibah relokasi dan konstruksi senilai Rp 26,9 miliar dan dana hibah siap pakai senilai Rp 12,1 miliar.
  3. Tindak lanjut dari pemaparan tersebut, kepala BPBD Koltim meminta Bupati agar beberapa proyek pekerjaan fisik atas dana yang bersumber dari hibah BNPB nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan Kepala BPBD Koltim dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah itu cair di Pemkab Koltim.
  4. Khusus paket belanja untuk konsultasi pengenaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta, dan belanja jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamantan Uluiwoi senilai Rp 175 juta akan dikerjakan oleh Kepala BPBD Koltim.

“AMN (Bupati Koltim) menyetujui permintaan AZR (Kepala BPBD Koltim) tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen dari dana konsultan,” jelas Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi persnya, Rabu (22/9/2021) malam.

  1. Usai kesepakatan itu, Bupati Koltim memerintahkan Kepala BPBD tersebut untuk berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Ratmawan selaku Kabag ULP agar memproses pekerjaan rencana lelang konsultan dan mengunggahnya ke Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE), sehingga perusahaan milik Kepala BPBD Koltim atau grup yang bersangkutan dimenangkan serta ditunjuk sebagai konsultan perencanaan dua proyek tersebut.
  2. Sebagai realisasi kesepakatan, Bupati Koltim diduga meminta uang tahap pertama senilai Rp 25 juta dan tahap kedua senilai Rp 225 juta.

“Dua tahap. AZR kemudian menyerahkan Rp 25 juta pada AMN dan sisanya sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN di Kota Kendari,” jelas Nurul Ghufron.

  1. Dalam konferensi pers KPK tersebut juga, pihaknya memperlihatkan barang bukti yang diamankan ketika OTT di Koltim, yakni uang Rp 225 juta yang didominasi pecahan Rp 100 ribu.

(Baca juga: KPK: OTT di Kolaka Timur juga Mengamankan Uang Rp 225 Juta)

OTT KPK sebelumnya terjadi di Kabupaten Koltim pada Selasa, 21 September 2021 sekitar pukul 20.00 WITA. kedatangan tim KPK itu usai mengantongi informasi dari masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Bupati Koltim yang diduga disiapkan dan akan diberikan oleh Kepala BPBD Koltim.

(Baca juga: Pemprov Sultra Bakal Tunjuk Pelaksana Harian Bupati Koltim)

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan