KPK: OTT di Kolaka Timur juga Mengamankan Uang Rp 225 Juta

  • Bagikan
Konferensi pers KPK atas OTT di Kabupaten Koltim, Rabu (22/9/2021). Nampak Barang bukti ikut diperlihatkan yang diperoleh dari hasil OTT tersebut. (Foto: potongan video KPK)

SULTRAKINI.COM: Kronologi terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara diperjelas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (22/9/2021).

Dalam konferensi pers KPK, diperjelas bahwa timnya mengamankan enam orang saat OTT di Kabupaten Koltim pada 21 September 2021. Mereka adalah Bupati Koltim Andi Merya Nur, Kepala BPBD Koltim Anzarullah, suami Bupati Koltim MD, serta ajudan bupati masing-masing AY, ANR dan FMW. Namun hanya dua yang ditetapkan sebagai terangka, yaitu Bupati Koltim dan Kepala BPBD Koltim.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan OTT berlangsung usai KPK mengantongi informasi dari masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Bupati Koltim yang diduga disiapkan dan akan diberikan oleh Kepala BPBD Koltim.

“Tim KPK bergerak mengikuti AZR (Kepala BPBD Koltim) yang menyiapkan sejumlah uang Rp 225 juta. Dalam komunikasi yang dipantau oleh tim KPK, AZR menghubungi ajutan bupati untuk meminta waktu bertemu dengan AMN (Bupati Koltim) di Rujab Bupati,” jelasnya, Rabu (22/9/2021).

(Baca: Ini Kekayaan Bupati Koltim Hingga Kronologi Terjadinya OTT)

Konferensi pers KPK atas OTT di Kabupaten Koltim, Rabu (22/9/2021). Nampak Barang bukti ikut diperlihatkan yang diperoleh dari hasil OTT tersebut. (Foto: potongan video KPK)

Kepala BPBD Koltim kemudian bertemu Andi Merya Nur di Rujab Bupati dengan uang yang disiapkan Rp 225 juta untuk diserahkan langsung. Namun, dikarenakan sedang ada pertemuan kedinasan di Rujab Bupati Koltim, Andi Merya lalu mengatakan agar uang tersebut diserahkan oleh Kepala BPBD melalui ajudannya yang ada di rumah kediaman pribadinya di Kota Kendari.

“Saat meninggalkan Rujab Bupati, tim KPK langsung mengamankan AZR (Kepala BPBD Koltim), AMN (Bupati Koltim), dan pihak terkait lainnya serta uang Rp 225 juta,” terang Nurul Ghufron.

Semua pihak yang diamankan tersebut lalu digiring ke Mapolda Sultra, Kota Kendari guna dimintai keterangan. Pemeriksaan ini berlangsung berjam-jam. Hingga sekitar pukul 14.40 WITA pemeriksaan selesai.

Pantauan Sultrakini.com, terdapat empat orang yang dilanjutkan pemeriksaannya di Jakarta, yakni Bupati Koltim, Kepala BPBD Koltim, ajudan bupati Yustika Haryadi, dan Brigadir Novriandi Paundanan (anggota Polri). Mereka diberangkatkan melalui Bandara Haluoleo menggunakan maskapai Batik Air.

Terakhir, KPK mengumumkan Bupati Koltim dan Kepala BPBD Koltim sebagai tersangka dugaan korupsi terkait dana hibah BNPB. Keduanya juga nampak mengenakan rompi orange saat KPK menggelar konferensi pers.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Kepala BPBD Koltim selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 Juncto Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia ditahan di Rutan KPK kavling C1 Jakarta.

Sedangkan Bupati Koltim melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Wanita 37 tahun ini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Keduanya dilakukan upaya penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai 22 September-11 Oktober 2021.

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan