Baru 3 Bulan Menjabat, Terima Fee Rp 25 Juta, Bupati Koltim Keburu Ditangkap KPK

  • Bagikan
Pimpinan KPK menggelar jumpa pers menghadirkan dua tersangka dugaan kasus korupsi Bupati Koltim Andi Merya Nur. Foto: IST.
Pimpinan KPK menggelar jumpa pers menghadirkan dua tersangka dugaan kasus korupsi Bupati Koltim Andi Merya Nur. Foto: IST.

Apes benar nasib Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur. Baru tiga bulan dilantik menjadi bupati sudah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Uang diterima yang diduga sebagai fee proyek pun baru Rp 25 juta.

SULTRAKINI.COM: Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur, sejak semalam (Rabu, 22 September 2021) sudah merasakan bui bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kolaka Timur Anzarullah, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Merya ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih, sedangkan Anzarullah ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

KPK menetapkan Merya dan Anzarullah sebagai tersangka setelah malam sebelumnya keduanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Koltim atas dugaan suap yang berhubungan dengan dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk relokasi dan rekonstruksi.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Rabu (22 September 2021).

Nurul menjelaskan, bulan Maret hingga Agustus 2021 Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah yang diajukan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi, serta dana siap pakai.

BNPB pun menyetujui untuk memberikan hibah Rp 26,9 miliar dan dana siap pakai sebanyak Rp 12,1 miliar kepada Pemda Kabupaten Kolaka Timur.

Atas kucuran dana tersebut, Anzarullah diduga meminta Merya untuk memberikan sejumlah proyek seperti pekerjaan jembatan di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta kepada orang-orang kepercayaannya.

Selain itu, dia meminta juga proyek belanja jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwol senilai Rp 175 juta.

Bupati Merya setuju dengan catatan diberikan fee 30 persen dari nilai setiap proyek. Merya kemudian memerintahkan jajarannya agar jasa konsultasi proyek dimenangkan orang-orang kepercayaan Anzarullah.

Dari pemufakatan jahat itu, Merya diduga menerima uang bertahap hingga Rp250 juta. Tahap awal, Anzarullah menyerahkan uang Rp 25 juta lebih dahulu sebagai uang muka, sisanya diserahkan di rumah pribadi Merya di Kendari.

Tim KPK menangkap keduanya saat penyerahan uang sisa tersebut.

KPK pun bakal mendalami peruntukan uang yang diterima oleh Merya tersebut.

“Kami masih akan didalami (uang suap yang diterima) untuk apa,” kata Nurul.

Sejauh ini KPK belum menanyakan peruntukan uang suap itu kepada Merya sebab KPK masih menutamakan adanya bukti uang dalam OTT yang menjerat Merya dan Anzarullah.

“Bagi KPK yang penting bahwa penyelenggara negara menerima janji, hadiah, baik barang maupun uang untuk berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hukum itu adalah tindak pidana korupsi suap,” ujar Nurul.

Anzarullah selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Merya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Laporan: Shen Keanu

  • Bagikan