Asrun dan Adriatma Segera Divonis Jaksa KPK

  • Bagikan
Wali Kota Kendari (nonaktif) Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31 Oktober 2018).

SULTRAKINI.COM: Wali Kota Kendari (nonaktif) Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun akan dijatuhi vonis oleh majelis hakim pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31 Oktober 2018).

Pada sidang sebelumnya, Rabu (3 Oktober 2018), jaksa KPK menuntut ayah dan anak itu 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa KPK meyakini Adriatma yang saat itu menjabat sebagai wali kota dan ayahnya Asrun sebagai calon gubernur Sultra telah menerima suap Rp 6,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah.

Menurut jaksa, uang itu diberikan karena Adriatma telah menyetujui Hasmun Hamzah untuk mendapatkan proyek tahun jamak (multi years) pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun anggaran 2018-2020.

Uang suap itu digunakan untuk biaya politik Asrun maju di pemilihan gubernur Sultra 2018.

Ikut terlibat dalam kasus suap menyuap itu Fatmawati Faqih mantan BPKAD Kota Kendari. Fatmawati merupakan orang kepercayaan Asrun dan Adriatma.

Setelah pensiun sebagai Kepala BPKAD pada 2016, Fatmawati ditunjuk sebagai staf khusus nonformal untuk membantu pengelolaan keuangan daerah di Pemkot Kendari.

Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Hasmun Hamzah pada 30 Juli 2018.

Penulis: Shen Keanu

  • Bagikan