SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ketua Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) Koordinator Wilayah (Korwil) Sulawesi, Redi Dasman dijemput paksa oleh Tim Ditreskrimum Polda Sultra di Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) hingga dijebloskan ke ruang tahanan pada Rabu, 7 Juni 2023.
Redi di jemput dan ditahan karena diduga telah melakukan penggelapan uang saat menjabat sebagai kepala Terminal PT. Agung Prima Nusantara (APN) yang berlokasi di Desa Lalimbue Jaya, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tersangka Redi Dasman yang juga merupakan Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Indonesian Ships Agency Association (ISAA) Sultra ini terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara
Terkait penahanan tersebut dibenarkan oleh Penyidik Subdit I Unit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Ipda Jaya Tarigan melalui Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra, Kompol Tiswan saat dikonfirmasi oleh awak media di ruangannya, Jumat (9 Juni 2023).
“Prosesnya saat ini, sudah tahap penyidikan, dan untuk tersangkanya sendiri Capt. Redi Dasman itu telah dilakukan penahanan di rumah tahan (Rutan) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra,” ungkapnya.
Kompol Tiswan mengatakan, atas perkara itu terduga pelaku sudah dua kali dilayangkan pemanggilan tapi tak kunjung hadir. Olehnya itu ia dinilai tidak kooperatif, sehingga Penyidik Polda Sultra turun melakukan upaya penjemputan dari Kota Bekasi, kemudian setelah diamankan, dibawa ke Mapolda Sultra.
“Kita amankan 7 Juni 2023, kemudian pada 8 Juni 2023 dini hari tersangka kita bawa kesini (Mapolda) dengan pesawat Batik Air,” jelasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dalam perkara ini Polda Sultra masih akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan berikutnya.
“Proses penahanan ini sesuai kewenangan kami, yakni selama 20 hari kedepan, dan kami upayakan untuk berkasnya bisa rampung dan bisa segera dikirim ke Kejaksaan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus penggelapan dalam jabatan ini dilaporkan ke Polda Sultra dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/231/V/2022/SPKT/Polda Sultra tertanggal 15 Mei 2022.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, bahwa PT. APN telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tersangka Redi Dasman berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 011/APN-HRD/II/2022 tanggal 15 Februari 2022, karena tersangka Redi Dasman saat menjabat sebagai Kepala Terminal PT. APN yang seharusnya berkewajiban memberikan keuntungan untuk perusahaan sebagai Badan Usaha Pelabuhan, justru telah merugikan perusahaan dengan cara menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala Terminal dengan cara melakukan bisnis jual beli air bersih yang seharusnya menjadi hak perusahaan.
Kedua, tersangka Redi Dasman yang juga merupakan Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Indonesian Ships Agency Association (ISAA) Sultra dan Direktur PT. Multi Sarana Terminal ini telah melanggar perjanjian kerja dan pakta integritas karyawan yang telah ditandatangani oleh Redi Dasman dan akibat perbuatan tersebut PT. APN melaporkan Redi Dasman ke Polda Sultra berdasarkan tanda bukti lapor Nomor : TBL/138/V/2022/SPKT Polda Sultra tanggal 15 Mei 2022.
PT. Agung Prima Nusantara (APN) berdasarkan Surat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) Nomor A.1001/AL.301/05PL tanggal 29 Agustus 2019 perihal Penetapan Pemenuhan Komitmen Badan Usaha Pelabuhan PT. APN yang salah satu kegiatannya adalah tercantum pada angka 3 huruf b. penyediaan dan atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih.
Laporan: Hasrul Tamrin