BP2MI Sarankan Pemprov Sultra Buat Perda Perlindungan Migran

  • Bagikan
Suasana sosialisasi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Migran dari BP2MI pusat, (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Suasana sosialisasi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Migran dari BP2MI pusat, (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepala Badan Perlindungan dan Penempatan Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani mengaku banyak pekerja migran Indonesia (PMI) yang diberangkatkan oleh oknum-oknum secara ilegal atau non prosedural, termasuk migran asal Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Biasanya, rata-rata jumlah mereka yang berangkat secara tidak resmi atau secara ilegal atau yang diberangkatkan oleh sindikat, jumlahnya rata-rata dua atau tiga kali lipat dari jumlah mereka yang berangkat secara resmi,” ujarnya saat memberikan sambutan dalam Rapat Koodinasi Terbatas Sosialisasi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 di Kendari, Kamis (15/4/2021).

Pembaca yang budiman, Mohon Klik dan Isi FORMULIR SURVEI PEMBACA SULTRAKINI

Olehnya itu, Benny Ramdhani mengajak Pemerintah Provinsi Sultra untuk bergerak bersama-sama berantas sindikat pekerja migran (PMI) ilegal tersebut. Hal itu berdasarkan perintah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017. Disebutkan bahwa urusan pekerja migran tidak hanya menjadi urusan dan tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga tanggung jawab Pemprov dan Pemkab.

“Di dalam pasal 40 ada sembilan tugas dan kewenangan Pemprov, sementara di pasal 41 ada 11 tugas dan kewenangan Pemkab/Pemkot,” jelasnya.

Dikatakan, para migran yang berangkat secara ilegal banyak mengalami eksploitasi dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan seksual, hingga jam kerja yang tidak terbatas.

Benny Ramdhani menyampaikan bawa Sultra memang bukan kantong terbesar asal migran, tapi berdasarkan data yang tercatat di BP2MI dalam kurung waktu lima tahun terakhir ada sebanyak 1243 orang Sultra yang bekerja sebagai migran.

“Ribuan orang Sultra tersebut mayoritas bekerja di Malaysia dan Arab Saudi. Angka tadi tercatat di sistem komputersisasi yang kami miliki by name by adress, siapa mereka, berasal dari kampunng mana, bekerja di negara mana, bekerja sebagai apa, hak-hak yang apa saja,” jelasnya.

Untuk itu kata Benny Ramdhani, langkah yang perlu dilakukan dalam menghadapi sindikat migran adalah pemerintah pusat bersama Pemprov dan Pemkab bersinergi dan berkolaborasi serta perlu adanya peraturan daerah perlindungan pekerja migran.

“Semua sepakat, perdagangan manusia ini adalah kejahatan internasional. Sehingga harus dihadapi secara bersama-sama. Ini kejahatan yang luar biasa, yang jug harus dihadapi dengan cara yang luar biasa,” tegasnya.

“Kami berharap, Pemrpov Sultra bersama DPRD bisa melahirkan Perda perlindungan pekerja migran. Saat ini, satu-satunya provinsi yang memiliki Perda perlindungan migran baru satu yaitu Jawa Barat,” tandasnya. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan