Dugaan Korupsi Di Sekretariat Mencuat, Sekwan DPRD Sultra di Mutasi

  • Bagikan
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat fungsional di lingkungan Pemprov Sultra (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat fungsional di lingkungan Pemprov Sultra (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sebanyak empat jabatan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami kekosongan. Hal itu setelah adanya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat fungsional di lingkungan Pemprov Sultra, Selasa (6/4/2021).

Empat jabatan tersebut yaitu Sekretariat DPRD Sultra yang sebelumnya dipimpin oleh Trio Prasetio Prahasto kini dipindahkan di Arsiparis, Biro Organisasi Setda Sultra, Rahmat Hasan kini dipindahkan di Analisis Kepegawaian, dan dua pejabat di Inspektorat Daerah Sultra yaitu Arifuddin dan Nasia La Amba kini dipindahkan di PPUPD.

Keempatnya dilantik sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra, Ali Mazi Nomor 217 tahun 2021 tentang pengangkatan pertama melalui penyesuaian/inpassing pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemprov Sultra.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Zanuriah mengatakan kekosongan empat jabatan eselon III di lingkup Pemprov Sultra tersebut karena pejabat sebelumnya dimutasi.

“Setelah dilantiknya mereka ini jabatan yang kosong nanti diisi kembali,” ujarnya saat ditemui usai pelantikan.

Zanuriah mengaku belum mengatahui berapa lama kekosongan jabatan tersebut akan diisi, karena pihaknya masih akan berkoordinasi dulu dengan Gubernur Sultra.

“Nanti kita sudah duduk dengan Sekda Sultra dan Gubernur baru kita isi,” jelasnya.

Terkait kekosongan Plt Sekretaris DPRD Sultra, Zanuriah mengungkapkan pihaknya akan konfirmasih dulu dengan Gubernur Sultra sebagai pengambil kebijakan.

“Insya Allah dalam Minggu ini kita akan selesaikan,” ungkapnya.

Saat ditanya apakah ada hubungannya mutasi Sekwan DPRD Sultra dengan dugaan kasus korupsi anggaran makan minum di Sekretariat DPRD Sultra yang saat ini ditangani Polda Sultra, Zanuriah mengarahkan ke Sekda Sultra.

“Tentu ada, tapi hubungan apa dulu. Kalau kasus saya juga nda bisa informasikan lewat media. Nanti konfirmasih ke Sekda,” tandasnya.

Kasus tersebut, Polda Sultra tengah mengumpulkan data terkait dugaan korupsi anggaran makan minum  sebesar dua miliar. Dana tersebut berasal dari biaya makan minum rapat DPRD tahun 2020. Padahal, pelaksanaan rapat kebanyakan diselenggarakan secara virtual akibat pandemi covid-19.

Kasubid PID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan saat ini penyidik masih Pulbaket atau mengumpulkan data. Belum ada yang diundang untuk klarifikasi.

“Belum ada yang dipanggil untuk dimintai keterangan,” ucapnya.

Penyidik, tambah Dolfi, masih melengkapi bahan keterangan. Ketika bahan keterangan itu dinyatakan cukup, maka ditindaklanjuti dan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah dugaan korupsi makan minum tersebut masuk ranah pidana atau tidak.

Ketika masuk ranah pidana, maka penyidik akan meningkatkan kepenyelidikan. Ketika sudah penyelidikan maka pihaknya akan mengundang siapa-siapa yang berkompeten untuk diklarifikasi.

“Kita akan panggil satu satu yang berkompeten untuk dimintai keterangan,” tegas Dolfi. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan