AP2 Sultra Laporkan Perbuatan Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Kendari di Kejari

  • Bagikan
Dewan Pembina AP2 Sultra, La Ode Hasanuddin Kansi saat menyerahkan dokumen laporan di Kejari Kendari (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI  – Lembaga Aliansi Pemuda Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan dua perbuatan dugaan korupsi yang dilakukan dimasa pemerintahan Wali Kota Kendari periode 2018-2022 di Kejaksaan Negeri Kendari (Kejari), Kamis (27 Oktober 2022).

Dua dugaan korupsi tersebut yaitu pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Tipe D Kota Kendari atau Antero Hamra di Puuwatu, dan dugaan korupsi pengadaan Street Sweeper atau Mobil Penyapu Jalan milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari.

Dewan Pembina AP2 Sultra, La Ode Hasanuddin Kansi, mengatakan laporan tersebut akibat tidak jelasnya keberadaan pengadaan Alkes RS Tipe D Kota Kendari yang sudah menghabiskan anggaran Rp 31 miliar dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

“Laporan hari ini terkait pengadaan Alkes Rumah Sakit tipe D Kota Kendari, karena sampai hari ini tidak kelihatan fisiknya, dimana di tempatkan itu Alkes, makanya kami minta Kejaksaan untuk menindak lanjuti,” katanya pada awak media, ditamui usai menyerahkan laporan di Kantor Kejari Kendari.

Hasan menduga, Alkes untuk RS tipe D Kota Kendari itu tidak ada, hal tersebut dibuktikan dengan keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari yang terkesan berbelit-belit.

“Dugaan kami pengadaan fisik Alkes itu, tidak ada, uangnya sudah habis, makanya keterangannya Bu Kadis Kesehatan berputar-putar bahkan DPRD pun tidak tau dimana keberadaannya itu barang,” jelasnya.

Untuk itu Hasan, mendesak Kejari Kota Kendari agar memeriksa anggaran penggunaan Alkes RS tipe D itu, serta memastikan keberadaan Alkes yang bersumber dari dana PEN itu.

“Makanya kami meminta Kejaksaan untuk memeriksa penggunaan Alkes itu,apakah sesuai, dan apakah betul Alkesnya ada,” ungkapnya.

Selain melaporkan pengadaan Alkes RS tipe D, AP2 Sultra juga turut melaporkan pembelian dan pengadaan Mobil Penyapu Jalan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari senilai 2,6 miliar yang belum satu bulan digunakan sudah rusak.

Mobil tersebut di launching oleh mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Namun belum cukup satu bulan kampas remnya habis, dan onderdil mobil belum tersedia di Indonesia sehingga pihak ketiga kesulitan saat memperbaiki mobil yang dibeli di Turki tersebut.

“Kemudian mobil sampah, belum digunakan sudah rusak, kami juga menduga ada dugaan mark up terhadap pembelian mobil tersebut, sehingga Kejaksaan harus memanggil siapa bidang perencanaannya, siapa yang belanja barang ini, dan apakah betul harganya sampai angka miliaran itu,” tegas Hasan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kendari melalui Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil N Arifin, mengaku akan segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi tersebut.

“Kami mengucapkan terimakasih atas laporan dari temen-temen AP2 Sultra, selanjutnya laporan ini, kami akan segera tindaklanjuti,” pungkasnya. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan