Gubernur Sultra dan Wakilnya Tidak Divaksin Covid-19

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/kiattisakch)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sejumlah pejabat Provinsi Sulawesi Tenggara akan divaksinasi perdana di RSU Bahteramas pada Kamis, 14 Januari 2021. Namun, beberapa pejabat termasuk Gubernur dan Wakilnya, Ali Mazi-Lukman Abunawas tidak disuntik vaksin Covid-19.

Pemprov Sultra mengagendakan vaksinasi pada 14 Januari 2021. Vaksinasi juga akan digelar di Kota Kendari dan Kabupaten Konawe.

Rilis Pemprov Sultra, Rabu (13/1), Gubernur Ali Mazi bersama Wakilnya Lukman Abunawas tidak masuk daftar penerima vaksin.

Sebanyak 20.400 dosis vaksin Covid-19 dari PT. Bio Farma telah tiba di Dinas Kesehatan Sultra pada Selasa 5 Januri 2021 lalu. Terkait vaksin tersebut BPOM telah memberikan izin penggunaan darurat sehingga aman untuk digunakan.

Menyusul itu, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengagendakan pelaksanaan penyuntikan vaksin perdana pada hari Kamis (14 Januari 2020). Pelaksanaan vaksinasi digelar di dua daerah, yakni Kota Kendari dan Kabupaten Konawe.

Di Kota Kendari, penerima vaksinasi pertama ini terdiri dari sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Pemerintah Kota Kendari, para tenaga kesehatan, dan tokoh agama. Gubernur Sultra Ali Mazi dan Wakil Gubernur Lukman Abunawas tidak termasuk kategori penerima vaksin.

dengan alasan tidak memenuhi kriteria, yakni usia dan memiliki penyakit penyerta. Syarat penerima vaksin salah satunya rentang usia 18-59 tahun. Sementara Ali Mazi memasuki usia 60 tahun dan memiliki penyakit penyerta. Sedangkan Lukman selain faktor usia juga sempat positif Covid-19. Selanjutnya, Sekretaris Daerah Nur Endang Abbas dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Usnia dinyatakan memiliki penyakit komorbid sehingga tidak memenuhi syarat mendapatkan vaksinasi.

Pejabat lingkup Pemprov Sultra dan tokoh agama dijadwalkan menjalani vaksinasi di RSU Bahteramas, di antaranya Asisten Bidang Pemerintahan (Asisten 1) Basiran, Kepala Diskominfo Ridwan Badallah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi La Ode Muhammad Ali Haswandy, dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Muhammad Yusuf.

Berikutnya Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Sulra Abdul Halim Momo, Kepala Bagian Kesra Musdar, Kepala Bagian Rumah Tangga Idris, Kepala Seksi Perencanaan Dinas Kesehatan Abdul Gafur A. Ismail.

Rektor Universitas Halu Oleo Muhammad Zamrun dan perwakilan Ikatan Dokter Indonesia Sultra Tety Yuniarty, tokoh agama I Nyoman Sudiana, Marthen Sambira, dan Ni Made Budiasih juga terjadwal menerima vaksinasi perdana di RSU Bahteramas.

Total vaksin diterima Pemprov Sultra, yakni 20.400 dosis. Kota Kendari menerima 8.680 dosis dan Kabupaten Konawe 3.600 dosis. Sisa vaksin 8.120 dosis disiapkan untuk tenaga kesehatan di Sultra.

Terkait tempat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 adalah semua fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan terdiri dari puskesmas/puskesmas pembantu, klinik, rumah sakit (pemerintah, TNI/Polri, swasta), dan unit pelayanan kesehatan di kantor kesehatan pelabuhan (KKP).

Adapun kriteria fasilitas kesehatan bisa melaksanakan vaksinasi Covid-19, yakni memiliki tenaga kesehatan pelaksanaan vaksinasi, memiliki sarana rantai dingin tempat penyimpanan sesuai dengan jenis vaksin Covid-19 atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh pemerintah.

Jika fasilitas kesehatan tidak memenuhi pelayanan vaksinasi, dinas kesehatan kabupaten/kota atau puskesmas dapat membuka pos pelayanan luar gedung sesuai dengan kriteria yang berlaku.

Mekanisme pos pelayanan vaksinasi luar gedung diawali dengan pihak puskesmas mengusulkan pos pelayanan vaksinasi ke dinas kesehatan kabupaten/kota, pos pelayanan vaksinasi merupakan pos layanan luar gedung.

Selanjutnya, dinas kesehatan kabupaten/kota menetapkan daftar pos pelayanan vaksinasi melalui SK kepala dinas kesehatan, serta menginput data tersebut ke dalam aplikasi Pcare Vaksinasi. Dinas kesehatan kabupaten/Kota harus memastikan ketersediaan tenaga pelaksana serta sarana rantai dingin yang memadai untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 yang berkualitas.

Pelaksanaan pelayanan vaksinasi di pos pelayanan vaksinasi harus memenuhi standar pelayanan vaksinasi Covid-19 sesuai peraturan yang berlaku, dimana masing-masing pos pelayanan vaksinasi harus mempunyai pencatatan dan pelaporan terpisah dari puskesmas yang menjadi koordinatornya. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan