Lima Prioritas KUA-PPAS Butur 2020

  • Bagikan
Penyerahan Dokumen Rancangan KUA dan PPAS Butur 2020, oleh Bupati Butur Abu Hasan diterima Ketua DPRD Muhammad Rukman Basri, Selasa (17/9/2019). (Foto; Ardian Saban/SULTRAKINI.COM)
Penyerahan Dokumen Rancangan KUA dan PPAS Butur 2020, oleh Bupati Butur Abu Hasan diterima Ketua DPRD Muhammad Rukman Basri, Selasa (17/9/2019). (Foto; Ardian Saban/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara (Butur) menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Butur dalam rangka penyampaian rancangan Kebijakan Umum serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) rancangan APBD tahun anggaran 2020 di Aula DPRD kabupaten Butur, Selasa (17/9/2019).

Penyerahan tentang dokumen tersebut, dilakukan oleh Bupati Butur Abu Hasan dan diterima Ketua DPRD Butur Muhammad Rukman Basri.

Dalam kesempatan itu Abu Hasan mengungkapkan, Rencana Kerja Pembagunan Daerah (RKPD) 2020 sesuai dengan tema “Pemantapan Pemerataan Infrastruktur Wilayah, Pengembangan Ekonomi Kerakyatan dan Penguatan Birokrasi Dalam Penyelenggaraan Layanan Masyarakat”

Dengan prioritas pembangunan, yakni pertama pemerataan pembangunan infrastruktur dasar penunjang kesejahteraan masyarakat, kedua pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis kawasan sistem agribisnis, ketiga penguatan birokrasi pelayanan masyarakat dan kelembagaan ekonomi desa, keempat pembagunan dan pelayanan umum, pendidikan serta kesehatan dan kelima penataan ruang dan pengelolaan lingkungan.

“Untuk mencapai target pembangunan Kabupaten Butur untuk anggaran tahun 2020 diperlukan sumber penerimaan daerah untuk membiayainya, hal ini penting untuk mengukur kemampuan keuangan daerah dalam meracik strategi serta menyusun prioritas program dan kegiatan,” ucapnya.

Proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah yang terangkum dalam nota KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2020.

Belanja daerah pada KUA-PPAS tahun anggaran 2020 diproyeksikan sebesar Rp.575.576.541.177,-. Proyeksi belanja daerah berasal dari belanja tidak langsung sebesar Rp 342.679.637.177,- untuk belanja langsung secara umum diproyeksikan sebesar Rp.232.896.904.000,-.

Selanjutnya, kebijakan pengelola belanja daerah pada 2020, Butur menerapkan anggaran berbasis kinerja. Belanja daerah disusun berdasarkan pendekatan prestasi kinerja dan berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan.

Menurut Abu Hasan, agenda pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam mendukung agenda pembangunan nasional dan provinsi. Oleh karena itu, upaya koordinasi, sinkronisasi dan sinergi progam serta kegiatan dengan pemerintah turut menjadi perhatian dalam menyusun prioritas belanja daerah.

“Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih antara program dan kegiatan yang bersumber dari APBD provinsi dan APBN,” tegasnya.

Laporan: Ardian Saban
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan