Masih Buron, Mantan Kades Mola Bahari Divonis 7,6 Tahun Bui

  • Bagikan
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wakatobi, Rudy. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI:COM)
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wakatobi, Rudy. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI:COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Walaupun masih buron, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari menjatuhkan vonis 7,6 tahun penjara kepada Maman Irawan selaku mantan Kepala Desa Mola Bahari, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.

Maman Irawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Wangi-wangi sejak 2016 dengan kasus menyelewengkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa (DD) tahun 2015-2016.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wakatobi, Rudy, menerangkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kendari terdakwa Maman Irawan terbukti bersalah dan divonis penjara serta denda Rp 200 juta atau pidana kurungan 6 bulan.

“Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan kepada terdakwa (Maman Irawan) serta denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” jelas Rudi, Selasa (12/2/2019).

Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti lebih dari Rp 309 juta atau pidana penjara paling lama 3,8 tahun.

“Paling lama satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, terdakwa harus membayar uang pengganti Rp. 309.801.530. Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, dipidana penjara 3 tahun 8 bulan,” terang Rudi.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kades Mola Bahari masuk daftar pencarian orang atas kasus yang menjeratnya. Namun hingga kini, Kejari Wakatobi belum menangkap yang bersangkutan. Padahal, selain Kejari, pihak polres, babinsa, Badan Intelijen, dan korem dikerahkan untuk memburu pelaku.

(Baca: Tersangka Korupsi DD-ADD Mola Bahari Buron)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan