OJK: Waspada Beredar Hoaks Ajakan Penarikan Dana di Perbankan

  • Bagikan
Kantor OJK Sultra. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, informasi di media sosial tentang ajakan kepada masyarakat untuk melakukan penarikan dana di perbankan adalah hoaks.

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Mohammad Fredly Nasution, mengatakan tersebar informasi menyesatkan ajakan kepada masyarakat untuk menaik tabungan dengan alasan perbankan tidak aman dan sehat.

“Itu informasi hoaks yang kini beredar, kami minta masyarakat tetap waspada,” kata Fredly, Kamis (2/7/2020).

Atas kabar tersebut, OJK mengambil tindakan dengan melaporkan hal tersebut kepada Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara guna menyusut kasus yang meresahkan masyarakat tersebut.

“Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, para penyebar hoaks diancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” ujarnya.

Masyarakat diimbau senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi benar dan valid dengan menghubungi kontak OJK di nomor 157 atau layanan WhatsApp resmi 081157157157.

Berdasarkan data OJK hingga Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi aman. Rasio kecukupan permodalan perbankan sebesar 22,16 persen (di atas ketentuan), sementara hingga 17 Juni, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2 persen dan 26,2 persen jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan