Pelayanan Pembuatan KIA di Disdukcapil Konawe Kembali Dibuka

  • Bagikan
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Konawe, Dema Banda (Foto: Andi Nur Aris. S/SULTRAKINI.COM) 
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Konawe, Dema Banda (Foto: Andi Nur Aris. S/SULTRAKINI.COM) 

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara yang sempat terhenti dikarenakan mesin cetak mengalami kerusakan, kini pelayanan kembali dibuka lagi.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Konawe, Dema Banda mengatakan, pencetakan KIA yang sempat terhenti itu disebabkan mesin cetaknya mengalami kerusakan, akan tetapi saat ini sudah stand by, tinggal menunggu tinta saja, kerena tinta yang digunakan merupakan tinta khusus, jadi Ketersediaan tintanya kemungkinan dua sampai tiga hari tintanya sudah tiba.

“Mesin cetak sudah aman, tinggal menunggu tintanya saja, untuk ketersediaan blangko juga aman,” terang Dema Banda saat ditemui diruang kerjanya, Senin (31/5/2021).

Lanjut dia, berdasarkan data saat ini wajib KIA Se-Kabupaten Konawe sebanyak 41.252 dan mengingat angka kelahiran selalu saja meningkat otomatis datanya akan ikut bertambah.

Menurutnya, untuk saat ini jumlah KIA yang sudah berhasil dicetak sebanyak 1.881 keping, namun sempat terkendala akibat mesin cetaknya mengalami kerusakan dan kini bisa dilanjutkan berhubung mesin cetak sudah bisa kembali beroperasi.

“Ketersediaan blangko untuk pencetakan KIA di Disdukcapil Kabupaten Konawe sendiri masih cukup aman, karena saat ini sisa blangko KIA masih ada sekitar 10 ribu keping,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk persyaratan percetakan KIA, menurut Kadis Dukcapil Konawe Itu, harus menyiapkan foto kopi Kartu Keluarga, KTP orang tua, buku nikah orang tua, akta kelahiran, dan pas foto untuk anak usia diatas 5 tahun. 

“Untuk anak dibawah 5 tahun tidak perlu menggunakan pas foto, sebab nanti ketika umurnya sudah diatas 5 tahun barulah digantikan dengan KIA yang baru yang lengkap dengan fotonya,” imbaunya.

Dema Banda juga menyampaikan, terkait dengan mekanisme pencetakan KIA itu sendiri untuk saat ini masyarakat bisa langsung ke Disdukcapil Kabupaten Konawe. Disdukcapil juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Konawe, untuk bisa melakukan pencetakan KIA secara kolektif.

“Nantinya kami akan berkoordinasi dengan sekolah-sekolah untuk pencetakan KIA secara kolektif, hal ini untuk mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pembuatan KIA itu sendiri,” tutur Dema.

Ia mengakui, dalam pengurusan KIA tersebut terdapat berbagai manfaat diantaranya, dapat melindungi pemenuhan hak anak; menjamin hak akses sarana umum; mencegah terjadinya perdagangan anak; menjadi bukti identitas diri ketika anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk; memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik dibidang kesehatan, pendidikan migrasi, perbankan dan transportasi.

“Jadi KIA ini sangat bermanfaat sekali sebab ini menjadi identitas diri anak untuk memudahkan dalam mendapatkan pelayanan Publik terutama pengurusan tentang dokumen administrasi,” pungkasnya. (B)

Laporan: Andi Nur Aris. S
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan