PGRI Tuntut Dikbud Wakatobi Bayarkan Tunjangan Penghasilan Guru Non Sertifikasi

  • Bagikan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wakatobi, Nur Saleh. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Wakatobi, mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Wakatobi segera membayarkan tunjangan tambahan penghasilan bagi guru PNS non sertifikasi yang belum terbayarkan sejak 2016-2017.

Ketua PGRI Wakatobi, Asman Hamdi, mengatakan berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Keuangan Wakatobi anggaran tamsil telah dicairkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wakatobi. Namun masih banyak guru belum menerima tunjangan sejak 2016-2017.

“Seharusnya Tamsil yang diterima oleh guru dalam setahun empat kali (empat triwulan), namun di 2017 yang terealisasi hanya triwulan satu dan triwulan dua, itu pun hanya sebagian yang dapat, masih banyak yang belum dapat,” kata Asman Hamdi, Senin (13/8/2018).

Dalam per triwulan tamsil ada tiga bulan yang diterima oleh para guru, namun pada triwulan empat hanya dua bulan yang dimintakan oleh Dinas Pendidikan. “Itupun masih kembali dipotong di Dinas Pendidikan karena yang diterima oleh sejumlah guru hanya untuk anggaran satu bulan,” ungkapnya.

Satu bulan tamsil diberikan Rp250 ribu sehingga dalan per triwulan yang harus diterima oleh para guru Rp750 ribu.

Hal yang sama pun terjadi di 2016. namun ia belum dapat merincikannya. “Sama dengan tahun 2016 lalu, tapi saya belum bisa rincikan,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wakatobi, Nur Saleh, menjelaskan tamsil pada 2017 hanya triwulan tiga yang belum dicairkan atau sedang dalam upaya proses pengurusan di Kementerian, sebab telah lewat tahun.

“Setahu saya di tahun 2017 yang belum dicairkan itu hanya triwulan tiga, uangnya masih ada di keuangan. Sementara triwulan satu dan dua (2017) kemungkinan besar sudah dicairkan,” ucap Nur Saleh, Rabu (15/8/2018).

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan