Polres Kendari: Rinto Janjikan Korban Tarik Uang Miliaran dari Laut Lewat Sebuah Ritual

  • Bagikan
Konferensi pers Kapolres Kendari terkait tindak pidana penipuan tersangka Rinto. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang penipu berkedok uang gaib diringkus Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kendari di Jalan Ruruhi, Lorong Siompu, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Senin (25/1/2021). Rinto bahkan memperdayai korbannya hingga Rp 64.400.000 dalam sebuah ritual.

Rinto harus berurusan dengan polisi usai menipu wanita berinisial WI. Korban terperdaya dengan iming-iming menarik uang secara gaib dari dasar laut. Untuk memuluskan ritual, Rinto meminta korban menyiapkan Rp 64.400.000 sebagai tumbal ritual.

“Satu minggu sebelum melancarkan aksinya, pelaku pernah datang di rumah korban dan bertemu suami korban dengan menunjukkan benda yang dinamainya sabandia dibungkus kain putih. Namun, suami korban tidak percaya. Pelaku kembali lagi setelah mengetahui suami korban pergi melaut, pelaku melancarkan aksinya dengan meminta sejumlah uang tumbal kepada korban,” jelas Kapolres Kendari AKBP Didik Efrianto, Selasa (26/1/2021).

Permainan tipuan Rinto dimulai dari dalam kamar, sedang korban WI menunggu di luar. Rinto mulai berbicara dengan sesosok kakek yang rupanya adalah dirinya sendiri. Lewat ritual tersebut, korban dijanjikan mendapatkan uang Rp 8 miliar dengan tumbal Rp 64.400.000. Namun apa daya, usai ritual uang korbanpun ikut raib.

“Diiming-imingi uang 8 miliar, namun harus membayar uang tumbal Rp 64.400.000 dan uangnya raib setelah melakukan ritual,” ucapnya.

Atas perbuatan Rinto dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 486 KUHP (pengulangan tindak pidana) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan