Rancangan KUA APBD dan PPAS APBD 2020 Butur Diteken

  • Bagikan
Penandatanganan nota kesepakatan atas rancangan KUA APBD dan PPAS APBD tahun 2020 Kabupaten Buton Utara. (Foto: Istimewa)
Penandatanganan nota kesepakatan atas rancangan KUA APBD dan PPAS APBD tahun 2020 Kabupaten Buton Utara. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: BUTON UTARA – Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara dan DPRD Butur menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2020. Penandatanganan ini bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Butur, Selasa (26/11/2019) malam.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Butur, Diwan ini juga dihadiri Wakil Ketua Ahmad Afif Darvin dan Septi Rahma, anggota dewan. Bupati Butur Abu Hasan, Wakil Bupati Butur Ramadio, Sekretaris Daerah Muhammad Yasin, asisten Setda Butur, serta pimpinan OPD lingkup Pemkab Butur.

Bupati Butur Abu Hasan, menuturkan arah kebijakan belanja daerah difokuskan untuk mengatasi masalah-masalah mendasar yang menjadi isu strategis daerah pada 2020. Pertama, pemerataan pembangunan infrastruktur dasar penunjang kesejahteraan masyarakat.

Kedua, pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis kawasan dan sistem agribisnis. Ketiga, penguatan birokrasi pelayanan masyarakat dan kelembagaan ekonomi desa.

Keempat, pembangunan dan pelayanan umum, pendidikan serta kesehatan. Kelima, penataan ruang dan pengelolaan lingkungan.

Berdasarkan Pasal 310 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa dengan telah ditandatangani nota kesepakatan KUA dan PPAS ini, Pemda Butur akan segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dari masing-masing OPD berdasarkan pada pagu dan plafon anggaran sementara yang telah kita sepakati bersama.

“Selanjutnya, berdasarkan pada RKA tersebut, akan menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Butur tahun anggaran 2020,” ujarnya.

Sementara melaksanakan ketentuan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan kepala daerah dan DPRD untuk menyetujui bersama Raperda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahunnya.

“Hal ini menjadi catatan bagi kita semua dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan keikhlasan demi tertibnya proses perencanaan dan penganggaran di kabupaten yang kita cintai ini,” ucapnya.

Lebih lanjut menyampaikan hal ini mencerminkan hubungan harmonis dan saling melengkapi antara DPRD sebagai lembaga legislatif dan Pemerintah Kabupaten Butur sebagai eksekutif dalam rangka pelaksanaan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Laporan: Ardian Saban
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan